PURWAKARTA

Pasutri Pengedar Sabu Diringkus

PURWAKARTA, RAKA – Pasangan suami istri beserta adik sang suami, warga Kecamatan Babakan Cikao diringkus petugas kepolisian Satuan Reserse Narkoba Polres Purwakarta. Mereka ditangkap lantaran diduga mengedarkan narkotik jenis sabu.

Informasi yang dihimpun Radar Karawang, ketiga sanak saudara itu diamankan di dua tempat berbeda, dengan barang bukti sabu seberat 37 gram.

Kapolres Purwakarta, AKBP Twedi Aditya Bennyahdi didampingi Kasat Resere Narkoba, AKP Heri Nurcahyo mengatakan, penangkapan keluarga pengedar sabu-sabu berawal dari laporan masyarakat. Setelah diselidiki ternyata informasi tersebut akurat. “Awalnya anggota kami menangkap pria berinisial K, di Jalan Taman Makam Pahlawan, Kelurahan Purwamekar, Purwakarta,” kata Twedy, di Mapolres Purwakarta, Kamis (7/2).

Dari tangan K, Polisi berhasil menemukan barang bukti sebanyak 3 bungkus plastik klip bening berisi sabu, dibungkus tisu dalam kertas lakban coklat yang disimpan dalam bekas bungkus rokok mild, seberat 18,17 gram. “Setelah menangkap tersangka K, anggota kami mengembangkan kasus tersebut dan berhasil mengamankan dua pelaku lain yang berinisial I dan S. Kedua pelaku di tangkap di Kampung Krajan Desa Maracang, Kecamatan Babakancikao,” ujarnya.

Diketahui, I merupakan istri dari tersangka berinisial K yang ditangkap sebelumnya, sedangkan S merupakan adik dari kedua pelaku tersebut.
Dari tangan S dan I, diamankan 1 bungkus plastik klip bening berisi, 5 bungkus plastik klip bening berisi kristal diduga narkotika jenis sabu, 3 bungkus plastik klip bening berisi kristal diduga narkotika jenis sabu dibungkus tissue dan dibungkus plastik hitam di dalam bungkus rokok mild dan 1 bungkus plastik klip berisi kristal diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus kertas serta di lakban coklat di dalam bekas bungkus rokok yang dilakban coklat dengan berat bruto 18,59 gram. “Selain itu dari kedua pelaku diamankan juga 2 unit hp dan 1 satu buah timbangan digital yang digunakan pelaku untuk menimbang sabu,” kata Kapolres.

Diketahui, dari semua keterangan tersangka K, S dan I, semua mengarah ke pelaku yang diketahui berinisial M, dan saat ini masih dilakukan pengejaran. “Kami masih lakukan pengejaran terhadap seseorang berinisial M yang sampai saat ini belum tertangkap,” ujarnya.
Semua tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 112 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 Undang-undang RI Nomer 35 tahun 2009. “Mereka bisa dipidana minimal lima tahun penjara,” ujarnya. (gan)

Related Articles

Back to top button