Pengajuan Nikah Muda Melonjak
Humas Pengadilan Agama
Ahmad Saprudin
PURWAKARTA, RAKA – Revisi Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan berdampak pada meningkatnya pengajuan dispensasi untuk menikah.
Pengadilan Agama Kabupaten Purwakarta menyebut, pengesahan tersebut memicu jumlah permohonan dispensasi pernikahan anak di bawah umur dalam kurun dua bulan setelah undang-undang nomor 16 tahun 2019 ditertbitkan.
Dari Catatan Pengadilan Agama Kabupaten Purwakarta, pada bulan Oktober pengajuan dispensasi hanya berjumlah 4 saja. Sementara di bulan November melonjak hingga 44 pengajuan.
Humas Pengadilan Agama Kabupaten Purwakarta Ahmad Saprudin mengatakan, kondisi tersebut dipicu berbagai faktor sosial, terutama kekhawatiran orang tua terhadap pergaulan bebas.
Dia menambahkan, pengesahan UU Perkawinan yang mengatur ulang batas usia menikah baik laki-laki dan perempuan menjadi 19 tahun. “Kalau sebelumnya, misalnya yang mengajukan salah satu saja karena usianya belum memenuhi, nah karena sekarang sama-sama harus 19 tahun. Bisa dua-duanya yang mengajukan perkara dispensasi ke sini (PA),” ujar Ahmad saat ditemui di ruangan kerjanya, Kamis (28/11).
Selain faktor kekhawatiran orang tua terhadap pergaulan bebas anak, lanjut Ahmad, ada faktor lain yakni hamil di luar nikah yang menyebabkan pengajuan dispensasi nikah meningkat.
Dia menambahkan, permohonan dispensasi nikah di usia muda hingga saat ini memang sulit dicegah. Karena itu, pemahaman dan sosialisasi kepada masyarakat perlu terus dilakukan.
Salah satu syarat administrasi untuk mengajukan dispensasi nikah, adalah pernyataan dari kedua pihak orangtua yang isinya akan senantiasa mendampingi, membantu dan membimbing secara materi maupun psikis. “Hingga mereka yang menikah bisa mandiri,” pungkasnya. (ris)