Penghuni Kontrakan Wajib Lapor
PURWAKARTA, RAKA – Pastikan wilayah desa aman dan tertib, Pemerintah Desa Cianting Utara, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Purwakarta lakukan pendataan para penguni rumah kontrakan dan kos-kosan yang ada di wilayah tersebut, Selasa (8/1).
Sekretaris Desa Cianting Utara Iyan Sopyan mengatakan, pendataan serantak dilakukan jajaran pemerintahan desa bersama Babinsan dan Babinkamtibmas untuk mendata seluruh penghuni kontrakan dan kos-kosan bagi para pendatang dari luar Desa Cianting Utara. “Ada sebanyak 30 kontrakan yang tersebar di wilayah RW 01,02 dan RW 03 Desa Cianting Utara, kemudian kita datangi untuk dilakukan pendataan identitas penghuni,” ujarnya.
Kegiatan tersebut bertujuan untuk mencegah dan aksi kejahatan dari orang tidak dikenal. Serta untuk menjaga situasi kondusif jelang pemilu 2019. “Pendataan ini dilakukan untuk para penghuni kontrakan dan kos-kosan yang datang dari luar desa dan belum melaporkan keberadaannya ke tingkat RT dan Pemdes,” katanya.
Sekdes Iyan menjelaskan, pendataan itu dipimpin langsung Kepala Desa Cianting Utara Ali Najarudin serta Babinkamtibmas dan Babinsa, sebab di sebagian wilayah desa itu banyak berdiri kontrakan. “Harapannya agar ke depan bagi siapa pendatang atau baru menetap wajib melapor 1×24 jam ke perangkat RT atau RW setempat, sebagai upaya antisipasi hal tidak diinginkan,” ujarnya. (gan)