PURWAKARTA

Penghuni Lapas Purwakarta Ditatar

PURWAKARTA, RAKA – Kementerian Hukum dan HAM punya aturan baru terkait pemberian remisi, asimilasi, cuti mengunjungi keluarga, pembebasan bersyarat, cuti menjelang bersyarat, serta cuti bersyarat.
Untuk menyosialisasikan aturan baru tersebut, pihak Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Purwakarta, memberikan penjelasan terkait Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 7 Tahun 2022, kepada seluruh warga binaan di Lapangan Lapas Purwakarta.
Kepala Lapas Purwakarta Sopiana menjelaskan, Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 7 Tahun 2022 ini tentang perubahan kedua atas Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 3 Tahun 2018.
“Jadi Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 7 Tahun 2022 sendiri berisi tentang cara pemberian remisi, asimilasi, cuti mengunjungi keluarga, pembebasan bersyarat, cuti menjelang bersyarat dan cuti bersyarat,” katanya, Rabu (9/2).
Dijelaskannya bahwa perubahan remisi untuk tindak pidana umum tidak ada perubahan, namun untuk pemberian remisi Kasus narkotika di atas 5 Tahun atau sering disebut PP 99.
“Jadi PP 99 tidak dicabut akan tetapi ada pasal yang dirubah, ada pencabutan beberapa pasal di Peraturan Pemerintah (PP) RI Nomor 99 Tahun 2012 mengenai Justice Collabolator (JC) yang tidak lagi dipersyaratkan untuk mendapatkan remisi,” jelasnya.
Selain itu, lanjut dia, yang terkena PP RI Nomor 99 Tahun 2012 yang dulunya harus menjalani 1/3 dari masa pidana atau telah memiliki JC dan telah menjalani pidana minimal enam bulan, baru bisa mendapatkan Remisi.
“Dengan peraturan baru ini, JC dan 1/3 masa pidana tidak lagi dipersyaratkan. Adapula penambahan remisi, yakni remisi kemanusiaan dan remisi tambahan pada beberapa pasal yang besarannya mengacu pada Keputusan Presidan RI Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi,” ujarnya.
Menurut Sopiana, ini merupakan salah satu perhatian besar Menkumham untuk memberikan hak secara penuh kepada warga binaan. Namun untuk memperoleh hak tersebut warga binaan tidak lepas dari kewajibannya serta aktif mengikuti pembinaan. “Segala pengurusan remisi di Lapas Kelas IIB Purwakarta tidak dipungut biaya apapun alias gratis,” tukasnya. (gan)

Related Articles

Back to top button