Penyidikan BTT Covid-19 Libatkan 1.000 Saksi
PURWAKARTA, RAKA – Tiga perkara dugaan tindak pidana korupsi tengah ditangani Kejaksaan Negeri Purwakarta.
Ketiga perkara tersebut diantaranya terkait biaya tidak terduga Covid-19 tahun anggaran 2020, serta dua perkara dugaan korupsi yang berhubungan dengan dana kapitasi dan nonkapitasi di Puskesmas Plered dari dua pelapor yang berbeda.
Dari tiga dugaan perkara korupsi tersebut, dua masuk tahap penyidikan dan satu tahap penyelidikan.
Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Purwakarta Nana Lukmana menjelaskan, untuk dua perkara dugaan korupsi yang sudah pada tahap penyidikan yaitu kasus biaya tidak terduga Covid-19 tahun anggaran 2020.
Dalam perkara ini, penyidik Kejari Purwakarta meminta keterangan lebih kurang 1.000 orang saksi. “Yang sudah dimintai keterangan sekitar 800 orang, jadi tersisa 200 orang lagi,” ujar Nana.
Untuk kasus dugaan korupsi yang kedua yang sudah tahap penyidikan, yaitu berhubungan dengan dana kapitasi dan non kapitasi di Puskesmas Plered.
Dugaan korupsi ini dilaporkan oleh saudara Dian Sriwidiati Karsoma, salah satu dokter di Puskesmas Plered. “Untuk perkara ini lebih kurang saksi yang bakal dimintai keterangan sebanyak 67-68 orang, tersisa 16 orang lagi yang belum dimintai keterangan,” jelasnya.
Dari dua perkara dugaan korupsi yang sudah masuk tahap penyidikan ini belum ada penetapan tersangka karena masih meminta keterangan sejumlah saksi.
Sementara itu, untuk satu perkara yang masih tahap penyelidikan, yaitu laporan pengaduan tertanggal 18 Juli 2022 atas nama R Erna Siti Nurjanah, tentang adanya dugaan tindak pidana korupsi penerimaan jasa pelayanan oleh petugas kesehatan pada Puskesmas Plered tahun anggaran 2015-2017 dan pungutan liar biaya pendaftaran pasien pada Puskesmas Plered tahun anggaran 2013-2014. (gan)