PURWAKARTA

Pilkades Ditunda Dua Bulan

Kepala DPMD Purwakarta
Jaya Pranolo

Digelar 16 Oktober 2021

PURWAKARTA, RAKA – Pemilihan kepala desa serentak di Kabupaten Purwakarta ditunda dua bulan. Semula, pelaksanaan pilkades bakaldigelar bulan Agustus ini. Pengunduran pelaksanaan pilkades tersebut mengikuti surat dari Mendagri Nomor 141/4251/SJ-9 Agustus 2021 perihal penundaan pelaksanaan pilkades serentak dan pergantian antar waktu pada masa pandemi Covid-19. Bupati Purwakarta pun telah mengeluarkan surat keputusan berkaitan dengan penundaan pelaksanaan pilkades serentak.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Purwakarta Jaya Pranolo memastikan, pilkades serentak yang seyogyanya akan digelar pada 25 Agustus 2021 mendatang akan ditunda, dan akan dilaksanakan pada bulan Oktober 2021 mendatang.
“Tepatnya, pilkades serentak di Purwakarta akan kita laksanakan pada 16 Oktober 2021 mendatang. Mudah-mudahan pandemi ini bisa cepat berlalu, kondisi bisa pulih dan pelaksanaan pilkades bisa digelar sesuai jadwal,” katanya kepada wartawan, Selasa (10/8).

Menurutnya, surat keputusan tersebut dikeluarkan dan telah ditandatangi oleh Bupati Purwakarta per 10 Agustus 2021. “SK Bupati Purwakarta dengan nomor 140/Kep.429-DPMD/2021 tentang perubahan atas keputusan Bupati Purwakarta nomor 140/Kep.205-DPMD/2021 tentang Penetapan Desa dan Waktu Pemungutan Suara Pilkades Serentak di Kabupaten Purwakarta tahun 2021,” beber Jaya.

Karena itu lanjutnya, terjadi juga perubahan tahap pelaksanaan kegiatan pilkades serentak, di antaranya persiapan kampanye yang akan dimulai pada 8-9 Oktober 2021, kemudian tahapan kampanye yang dijadwalkan selama tiga hari mulai 10 sampai dengan 12 Oktober 2021.

Kemudian, masa tenang juga tiga hari mulai tanggal 13 sampai dengan 15 Oktober 2021, yang dilanjutkan pada tahap pencoblosan atau pemungutan suara pada 16 Oktober 2021. “Perubahan tahapan selanjutnya berkaitan dengan pelantikan kepala desa terpilih yang akan dilaksanakan pada 18 Oktober 2021,” pungkasnya. (gan)

Related Articles

Back to top button