Polisi Palsu Bawa Pistol Palsu
AKHIRNYA TERTANGKAP: Polisi gadungan dan penadah barang hasil jarahannya berhasil diringkus polisi setelah 21 kali melakukan aksi pencurian dengan pemberatan. Kini pria bernama Angga Darmawan (31) dan Dadan Ramdhani (27), terancam hukuman 9 tahun penjara.
Tertangkap Setelah 21 Kali Beraksi
PURWAKARTA, RAKA – Bermodal gagah-gagahan dengan memakai pakaian polisi dan pistol gas api, seorang pemuda tak segan-segan memeras korbannya. Petualangan pria bernama Angga Darmawan (31) itu berakhir di dalam sel tahanan setelah melakukan 21 kali aksinya.
Terkait kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan itu, Kapolres Purwakarta AKBP Indra Setiawan didampingi Kapolsek Bungursari Kompol Agus Wahyudin mengatakan, polisi gadungan ini telah beraksi sebanyak 21 kali menipu korban-korbannya dan terakhir menipu korban bernama Maman (38), warga Dangdeur, Bungursari, Selasa (4/8) lalu, di wilayah Ciloasari RT 01/01 Desa Cibening, Kecamatan Bungursari, Kabupaten Purwakarta.
“Pelaku menipu Rasya Aditya yang merupakan anak korban saat bersama 7 temannya hendak ke sekolah, namun tiba-tiba didatangi oleh tersangka yang memakai kaos coklat dengan menggunakan motor dan mengaku sebagai anggota polisi dari Satnarkoba Polres Purwakarta,” katanya, Rabu (14/10).
Dia menambahkan, pelaku sempat mengeluarkan satu pucuk senjata api jenis revolver dan menyelipkan ke pinggangnya dengan tujuan menakuti korban. Selanjutnya polisi palsu tersebut meminta para pelajar mengumpulkan handphonenya masing-masing dengan menuduh mereka menyimpan narkoba jenis ganja.
“Para korban digeledah dan disuruh berbalik. Lalu, pelaku ini pergi kabur dengan membawa 8 handphone milik korban. Pelaku kami kenakan pasal 365 dan 368 KUHP dengan ancaman penjara 9 tahun,” ujarnya.
Tak hanya Angga, Polsek Bungursari juga menangkap seorang penadah bernama Dadan Ramdhani (27). Sejumlah barang bukti, seperti lima handphone berbagai merk, satu pemantik api model senjata, satu saru senjata, 2 kaos coklat polisi, hingga motor berhasil ikut diamankan. (gan)