RADAR PURWAKARTA

PT IBR Diduga Caplok Tanah Negara

PURWAKARTA, RAKA – Aksi massa yang tergabung dalam empat lembaga swadaya masyarakat dan ormas melakukan aksi protes terhadap PT Indo Bharat Rayon (IBR), Selasa (3/9).

Massa menyoroti pengelolaan limbah dan pelestarian lingkungan hidup yang dilakukan oleh PT IBR. Selain itu, masalah pengelolaan limbah dan pelestarian lingkungan hidup, massa dari LSM Kompak, Ormas Pemuda Pancasila, LSM Barak dan LSM Banaspati itu menyoroti perizinan pembangunan land fill di pabrik yang berlokasi di Desa Cilangkap, Kecamatan Babakan Cikao, Purwakarta.

Dalam aksi demonstrasi, ratusan pendemo menagih komitmen IBR terkait eksekusi pemulihan (clean up) Rawa Kalimati, sampai pengurusan izin mendirikan bangunan (IMB) pembangunan land fill. “Kami mewakili masyarakat Purwakarta, jangan sampai keberadaan IBR ini justru merusak lingkungan yang ada,” teriak orator aksi.

Permasalahan Rawa Kalimati yang berada di wilayah PT IBR dan instalasi pengelolaan air limbah (IPAL) yang diduga berdiri di tanah milik pemerintah menjadi agenda pertanyaan dari kedatangan massa aksi.

Massa mempertanyakan penanganan Kalimati oleh PT IBR yang mangkrak hingga bertahun-tahun. Mereka menduga ada yang tidak beres sampai pembersihan Kalimati dari limbah batu bara belum tuntas. Selain itu yang paling baru, PT IBR diduga membangun IPAL di tanah negara dengan luas puluhan hektare. “PT IBR harus membersihkan Kalimati. Sudah tahunan tidak selesai juga, itu limbah dan bahaya buat masyarakat. Hasil keputusan MA sendiri sudah jelas namun tidak dilaksanakan oleh PT IBR. Apalagi sekarang ada IPAL yang diduga dibangun di atas tanah negara, ini harus selesai hari ini,” teriak orator lagi.

Ketua LSM Kompak Purwakarta Luthfi Bamala mengatakan, pihaknya menuntut komitmen PT IBR dalam melaksanakan putusan kasasi MA terkait pemulihan Rawa Kalimati. “Komunikasi aktif terkait aktualisasi dokumen masih terus kami lakukan. Kita masih lalukan cek dan ricek berkenaan dengan kelengkapan dokumen perusahaan yang berkaitan dengan pengelolaan limbah dan lain-lain,” ujar Luthfi, kepada awak media.

Sesuai dengan putusan MA, lanjutnya, IBR harus segera mengembalikan fungsi lingkungan rawa tersebut ke semula. Namun hingga kini lahan tersebut masih terbengkalai. “Selain kami mempertanyakan terkait perizinan bangunan land fill. Dalam aksi ini kami siap melakukan pendampingan dalam pemulihan dan pengelolaan Rawa Kalimati,” katanya.

Ia menegaskan, dalam aksinya tersebut pihaknya memiliki bukti jika pihak PT IBR tidak memiliki dokumen yang menyatakan bahwa perusahaan tidak memiliki izin IMB land fill. “Kita juga mempertanyakan terkait perizinan bangunan land fill. Tetapi, pihak perusahaan mengatakan bahwa perusahaan memiliki izin IMB bangunan tersebut,” ucapnya.

Sementara, pihak media tidak diperkenankan masuk untuk meliput proses mediasi antara perwakilan massa aksi dengan pihak PT IBR. Sampai berita ini ditulis, pihak Pemerintah Kabupaten Purwakarta belum memberikan jawaban atas dugaan pencaplokan tanah negara oleh PT IBR. (ris)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
Verified by MonsterInsights