PT Iljin Sun Jual Aset untuk Gaji Karyawan
PURWAKARTA, RAKA – Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Purwakarta Titov Firman meminta karyawan PT Iljin Sun bersabar berkenaan dengan tuntutan seputar gaji yang tidak dibayarkan selama tiga bulan terakhir. Pemutusan hubungan kerja (PHK) dan pemberian gaji di bawah UMK selama 14 bulan sedang diupayakan.
“Ada beberapa solusi. Salah satunya penjualan aset PT Iljin Sun untuk menutupi utang kepada karyawan. Baik gaji, asuransi ataupun pesangon,” kata Titov di tengah forum audiensi DPRD Purwakarta, kemarin.
Anggota Komisi IV DPRD Purwakarta Sutisna menyebutkan, sejauh ini pihaknya masih menunggu itikad baik dari pihak perusahaan. “Kalaulah ada payung hukum yang mewenangkan DPRD mengambil alih persoalan tenaga kerja akan segera kami ambil alih permasalahan ini,” terang dia.
Komisi sudah meminta perusahaan segera membayar. Namun, kata Tisna, perusahaan berkeluh tak punya uang. “Kami minta perusahaan paham apa yang diminta seluruh karyawan,” ujarnya.
Perwakilan perusahaan PT Iljin Sun sendiri hadir dan memberikan tanggapan. Namun, forum kesulitan mencerna bahasa komunikasi yang disampaikan.
Sementara Pj Sekretaris Daerah Kabupaten Purwakarta Yus Permana mengatakan, pihak pemerintah akan membantu penjualan aset PT Iljin Sun di bea cukai. “Pemda hanya membantu mempermudah penjualan aset di bea cukai. Katanya lambat prosesnya di bea cukai,” jelasnya.
Untuk, penjualan aset tersebut, tidak akan bisa membayar utang PT Iljin Sun kepada karyawannya yang dikalkulaiskan senilai Rp 12 milyar. “Hasil Keputusan tadi, penjualan aset akan diperuntukan untuk membayar gaji karyawan yang belum terbayarkan. Sisanya kemungkinan ada yang bantu modal perbankan, namun pemilik perusahaannya harus hadir di Indonesia, lagi dicekal oleh pihak bank,” paparnya.
Karyawan PT Iljin Sun diliburkan selama proses pembayaran gaji belum berjalan optimal. (ris)