RADAR PURWAKARTA

Pulihkan Ekonomi Melalui Pengembangan Potensi Desa

TUNJUKAN PRODUK : Kepala DPMD Purwakarta menunjukan produk BUMDes Purwakarta.

PURWAKARTA, RAKA – Pemerintah Kabupaten Purwakarta terus mendorong pemerintahan di desa-desa bisa berinovasi dan lebih peka untuk menggali potensi unggulan, misalnya di bidang agro bisnis. Diharapkan, nantinya bisa berimplikasi terhadap pertumbuhan ekonomi sejalan dengan pemulihan ekonomi nasional paska adanya pandemi Covid-19.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Purwakarta, Jaya Pranolo menuturkan, desa merupakan satuan wilayah terendah dalam struktur ketatanegaraan di Indonesia. Setelah lahirnya UU Desa, wilayah pedesaaan diharapkan dapat menjadi wilayah mandiri secara sosial, budaya, ekonomi dan politik.

“Salah satu program pemerintah dalam mendukung pembangunan wilayah desa, yakni dengan memberikan stimulus berupa penyertaan modal pemerintahan desa melalui alokasi dana desa,” ujar Jaya Pranolo, belum lama ini.

Menurut Jaya, adanya dana desa ini bisa memberikan manfaat yang sangat besar bagi desa. Karena, dengan anggaran tersebut pemerintahan desa bisa meningkatkan pertumbuhan ekonomi wilayahnya. Termasuk diarahkan untuk pembangunan, pemberdayaan masyarakat desa menuju desa mandiri yang lebih maju.

Jaya menilai, sebenarnya hampir seluruh desa di wilayah kerjanya ini memiliki potensi agri bisnis yang bisa dikembangkan. Nah, potensi-potensi ini harus dikelola dengan maksimal, baik oleh pemerintah desa maupun masyarakatnya.

Menurut dia, jika hal tersebut dikelola secara maksimal, dipastikan akan berimplikasi terhadap perekonomian warga di desa itu sendiri. Untuk itu, sambung dia, pihaknya akan terus berupaya membantu mendorong supaya masyarakat bisa mengembangkan seluruh potensi agro bisnis di wilayah itu.

“Melalui anggaran yang ada, kami yakni bisa mengembangkan kualitas dan kesejahteraan masyarakatnya. Dalam hal ini, tugas kami hanya mendorong,” katanya.

Jaya menuturkan, dalam mendorong perekonomian desa yang mandiri sesuai amanat Undang-undang No 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia No. 4 Tahun 2015, maka pemerintah membuat kebijakan pembentukan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).

Pembentukan BUMDes, tak lain merupakan salah satu prioritas penggunaan Dana Desa. Hal tersebut tercantum dalam Permendes No 19 Bab III pasal 4 (ayat 1-5) Tahun 2017 tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa, yang menyatakan bahwa prioritas penggunaan dana desa untuk membiayai pelaksanaan program dan kegiatan di bidang pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat desa yang bersifat lintas bidang.

Bidang dan kegiatan tersebut antara lain bidang kegiatan produk unggulan desa atau kawasan pedesaan, BUMDes atau BUMDes bersama, embung, dan sarana olahraga desa sesuai dengan kewenangan desa.

BUMDes, menurut Undang-undang No 6 Tahun 2014 tentang Desa Pasal 1 ayat (6), didefinisikan sebagai badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh desa melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan desa yang dipisahkan guna mengelola aset, jasa pelayanan, dan usaha lain untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat desa.

Lembaga usaha desa yang dikelola oleh masyarakat dan pemerintah desa ini didirikan dalam upaya memperkuat perekonomian desa dan dibentuk berdasarkan kebutuhan dan potensi desa.
BUMDes merupakan instrument pemberdayaan ekonomi lokal dengan berbagai ragam jenis usaha sesuai dengan potensi yang dimiliki desanya.

Pengembangan potensi ini memiliki tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi warga desa melalui pengembangan usaha ekonomi.
Disamping itu, keberadaan BUMDes juga membawa dapak terhadap peningkatan sumber pendapatan asli desa (PAD) yang memungkinkan desa untuk mampu melakukan sebuah pembangunan dan juga untuk peningkatan kesejahteraan secara lebih optimal.

Selaras dengan Program Pemerintah Pusat, Pemerintah Kabupaten Purwakarta dalam salah satu penjabaran dari Visi Pembangunan Kabupaten Purwakarta Tahun 2018 – 2023 yaitu Mewujudkan Purwakarta Istimewa sebagai cita-cita pembangunan Purwakarta. (gan)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
Verified by MonsterInsights