Purwakarta Lockdown 18 Hari
Sekda Purwakarta
Iyus Permana
Dihimpit Zona Merah, Terapkan PPKM Darurat
PURWAKARTA, RAKA – Purwakarta masuk menjadi salah satu daerah yang wajib menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Jawa dan Bali pada 3-20 Juli 2021. Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Kabupaten Purwakarta memastikan, daerah ini akan mengikuti penerapan PPKM Mikro Darurat tersebut. PPKM Darurat ini dilakukan sebagai langkah untuk meminimalisir penyebaran Covid-19.
Ketua Harian GTPP Covid-19 Kabupaten Purwakarta Iyus Permana menyatakan kesiapannya melaksanakan PPKM Mikro Darurat sesuai yang di perintahkan langsung oleh Presiden Republik Indonesia Joko Widodo.
“Kita akan melakukan langkah-langkah, soalnya kan Purwakarta masuk ke dalam PPKM mikro darurat, kita akan rapatkan dulu sama semua pihak terkait atas hal ini,” katanya saat menghadiri peringatan HUT ke-75 Bhayangkara di Aula Sarja Arya Rencana Polres Purwakarta, Kamis (1/7).
Menurutnya, PPKM mikro darurat ini dilakukan karena wilayah domitori dari Kabupaten Purwakarta yang dikelilingi oleh daerah kabupaten yang zona merah. Seperti perbatasan dengan Kabupaten Karawang di wilayah barat Purwakarta yang saat ini zona merah, serta bagian wilayah timur perbatasan dengan Kabupaten Bandung Barat yang saat ini sama berada di zona merah dalam kasus penyebaran Covid-19. “Karena kita berdekatan dengan wilayah Karawang dan Bekasi, ditambah kita juga banyak sekali zona-zona industri, akhirnya Purwakarta masuk ke dalam PPKM mikro darurat ini,” ujarnya.
Sebelumnya Presiden Joko Widodo sudah menyatakan akan memberlakukan PPKM mikro darurat dari tanggal 3-20 Juli 2021 di beberapa wilayah Pulau Jawa yang penyebaran Covid-19 berpotensi terus mengalami peningkatan, serta di beberapa wilayah Pulau Bali. (gan)