Rampok Taksi Online Cuma Mau Rebut HP
LESU: Pemuda pelaku perampokan terhadap sopir taksi online hanya tertunduk lesu di hadapan penyidik.
PURWAKARTA, RAKA – Pemuda berusia 17 tahun berinisial SR, terpaksa harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah melakukan tindakan pencurian dan kekerasan terhadap seorang pengemudi taksi online bernama Usep Suryana (42), di wilayah Desa Sadarkarya, Kecamatan Darangdan, Kabupaten Purwakarta, akhir pekan lalu.
Pelaku diduga melukai korban dengan sebilah golok, hingga korban mengalami luka robek pada leher bagian kanan. SR mengaku melakukan aksi nekat tersebut karena ingin menguasi handphone korban kemudian dijual dan hasilnya untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. “Tidak berniat menguasi mobil karena tidak bisa mengemudikannya,” ujarnya saat ditemui di Polsek Darangdan, Senin (25/10).
Dia juga mengaku membawa senjata tajam berupa golok dari rumah, kemudian pesan taksi online melalui aplikasi dengan lokasi tujuan Kecamatan Darangdan, Purwakarta.
Setelah tiba sesuai pesanan, SR meminta korban untuk berkeliling terlebih dulu sebelum kemudian meminta korban untuk menyerahkan handphone miliknya. “Ada niatan seperti itu di jalan agar bisa ke Purwakarta lagi ke rumah teman,” sambungnya.
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Darangdan Ipda Lili Somantri mengatakan, pelaku pesan taksi online di wilayah Cikalong Wetan, Kabupaten Bandung Barat dengan lokasi tujuan Desa Sadarkarya, Kecamatan Darangdan, Purwakarta.
Setelah sampai tujuan pelaku meminta korban untuk berkeliling dan tiba di tempat sepi, pelaku mengeluarkan sembilah golok dan kemudian menyayat leher korban. “Pelaku ini ingin menguasi handphone korban dengan alasan tidak memiliki uang,” ujarnya.
Dia menegaskan, pelaku dijerat pasal 365 KUHP tentang pencurian dan kekerasan dengan ancaman hukuman kurungan 6 tahun. “Pelaku ini masih berusia 17 tahun, jadi penerapan hukumnya menggunakan sistem peradilan pidana anak dengan mengedepankan diversi dan keadilan restoratif,” ujarnya terkait ancaman hukuman untuk pelaku curas terhadap pengemudi taksi online. (gan)