Residivis Narkoba Diringkus di Ciwareng
PURWAKARTA, RAKA – Satuan reserse narkoba Polres Purwakarta berhasil meringkus pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu, Senin (17/2).
Diketahui, pelaku adalah Hardi Herdiana (32) merupakan warga Kampung Mekarsari, Desa Ciwareng, Kecamatan Babakan Cikao, Kabupaten Purwakarta.
Kasatnarkoba Polres Purwakarta, AKP Heri Nurcahyo mengatakan, pelaku ditangkap pada Minggu (9/2) lalu di Gang Benteng Ciirateun, Desa Kertajaya, Kecamatan Pasawahan. “Pelaku tertangkap tangan membawa barang bukti,” ujarnya, di Mapolres Purwakarta.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan di antaranya satu buah plastik klip bening yang di dalamnya ada empat bungkus plastik yang masing-masing berisi kristal putih terbalut lakban berwarna biru. “Satu plastik lainnya ada dua bungkus plastik klip yang berisi kristal putih terbalut lakban warna biru. Pelaku ini dapat barang (narkotika) dengan membeli ke FEY yang kini jadi buruan kami,” ujarnya, seraya menyebut berat barang bukti seberat 5,79 gram.
Usut punya usut, belakangan ternyata pelaku Hardi merupakan residivis narkoba yang baru keluar dari Lapas Banceuy pada Agustus 2019. AKP Heri Nurcahyo membenarkan jika pelaku pengedar narkoba ini memang telah menjadi target operasi dari Polres Purwakarta khususnya Satresnarkoba. “Pelaku ini sangat meresahkan apalagi semenjak keluar lapas dan akhirnya kami berhasil tangkap kembali usai laporan warga,” ujar Heri. Atas perbuatanya, pelaku kini dijerat dengan pasal 114 ayat 2 atau pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (gan)