PURWAKARTA

Sah Dua Caleg Dicoret

PURWAKARTA,RAKA – Dua calon legislatif (caleg) dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan Partai Berkerya akhirnya resmi dicoret. Pasalnya Badan Pengawas pemilu (Bawaslu) Kabupaten Purwakarta menolak permohonan dari dua partai tersebut.

Putusan penolakan tersebut dibacakan dalam sidang adjudikasi penyelesaian sengketa pemilu di kantor Bawaslu Purwakarta, Jalan Basuki Rahmat, Kelurahan Sindang Kasih.

Hasil putusan Bawaslu membuat pihak pemohon dalam hal ini PKB dan Partai Berkarya merasa tidak puas. Dari kubu PKB ngamuk dengan melempar air mineral ke ruang sidang, sementara dari kubu Partai Berkarya melakukan pelemparan telur.

Kuasa hukum DPC Partai PKB Purwakarta, Hendryatna mengatakan, pihaknya tidak puas dan merasa kecewa dengan putusan tersebut. Menurutnya Bawaslu tidak menganalisa unsur-unsur putusan. “Bawaslu hanya melihat terhadap pelanggaran administrarif saja, padahal itu hanya masalah teknis yang bisa diperbaiki,” ujarnya.

Ia mengatakan, dengan penolakan ini Bawaslu telah membatasi hak asasi manusia (HAM) salah satu caleg Partai PKB dalam mengikuti pencalonan sebagai wakil rakyat. “Intinya kami sangat kecewa dengan putusan ini,” tegasnya.

Selain itu, saat ditanya apakah akan mengajukan banding ke Dewan Kehormataan Penyelenggara Pemilu (DKPP), dia mengaku belum mengetahui, sebab harus konfirmasi terlebih dahulu dengan Ketua DPC Partai PKB Purwakarta. “Belum pasti karena kita harus konfirmasi dulu sama ketua DPC Partai PKB,” ujarnya.

Sementara, Kuasa Hukum KPU Purwakarta, Dadang Supriadi mengatakan, pihak Bawaslu menolak permohonan pemohon dalam hal ini DPC Partai PKB ini berdasarkan fakta dan sesuai aturan yang berlaku. Maka jika pemohon tidak puas dan mengajukan banding ke DKPP, itu hak pemohon, yang pasti keputusan ini sudah final. “Silahkan itu hak semua orang,” ujarnya.

Sebelumnya, KPU Purwakarta mencoret dua Caleg dari daftar calon tetap (DCT) Pileg 2019. Mereka diduga telah memalsukan dokumen persyaratan pencalonan dengan tidak mencantumkan keterangan pernah dipidana.

Salman, Divisi Hukum dan Penindakan KPU Purwakarta mengatakan, dua caleg itu tidak jujur saat mengajukan berkas persyarakat pencalonan. “Dalam berkas pencalonan tidak ada keterangan pernah dipidana. Begitu pula dalam SKCK dari kepolisian dan pengadilan tidak memberikan keterangan itu,” ujar Komisioner KPU Purwakarta, Salman.

Ketua Bawaslu Purwakarta Ujang Abidin mengatakan, pihaknya sudah melakukan proses mediasi sebelum adanya sidang adjudikasi terkait pencoretan calon legislatif oleh KPU. “Pihak Bawaslu sudah melakukan mediasi selama dua hari kemarin, kita pertemukan dua pihak tersebut namun tak ada kesepakatan hingga kita lanjutkan ke proses sidang adjudikasi,” paparnya.

Lebih lanjut dia mengatakan, keputusan Bawaslu mengikat, artinya ditolak atau diterima itu adalah hasil pleno. “Kalau ada yang tidak puas, itu hak mereka. Ya silahkan, kalau mau melakukan banding ke PT TUN atau ke pihak lain, yang penting kami memutuskan dengan fakta dan bukti yang jelas,” terangnya. (ris)

Related Articles

Back to top button