RADAR PURWAKARTA
Trending

Saksi TPS Rawan Gagal Tugas

RadarKarawang.id – Saksi di Tempat Pemungutan Suara (TPS) rawan gagal menjalankan tugas.

Mengantisipasi hal itu, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Purwakarta dalam waktu dekat ini bakal mengumpulkan ratusan saksi dari setiap calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Purwakarta.

Rencananya para saksi tersebut dikumpulkan Bawaslu Purwakarta untuk mengikuti pelatihan

agar para saksi memahami tugas yang harus dilakukan saat hari pemungutan suara Pilkada pada 27 November mendatang.

Saksi TPS Rawan Gagal Tugas

Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia dan Organisasi (SDM-O) Bawaslu Kabupaten Purwakarta, Ujang Abidin menyebutkan saksi yang terundang merupakan saksi dari empat paslon Pilkada 2024 Kabupaten Purwakarta.

Baca juga: Kapolres Bersih-bersih Pejudi Online di Mapolres Karawang


“Secara resmi kami akan mengundang perwakilan saksi dari saksi tingkat kabupaten hingga ke tingkat desa dari empat Paslon Calon Bupati dan Wakil Bupati Purwakarta,” ujarnya, Rabu (13/11).


Ujang menjelaskan para saksi yang datang bakal dibekali mekanisme, tugas dan kewajiban saksi saat proses pemungutan dan penghitungan surat suara Pilkada 2024.

Ujang menilai hal tersebut penting untuk dilakukan, sebab saksi merupakan salah satu faktor penting dalam pemilihan serentak

Tonton juga konten menarik ini: Beruntungnya Bobby Kertanegara

Saksi perlu dibekali pengetahuan agar tidak gagal tugas.

Tugas saksi TPS
Saksi TPS Pemilu bertugas untuk menjamin pelaksanaan Pemilu serta penghitungan suara agar berlangsung jujur dan adil, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Berikut saksi TPS Pemilu atau saksi partai Pemilu.

  1. Saksi TPS harus menghadiri persiapan, pembukaan TPS, juga pelaksanaan pemungutan suara hingga penghitungan suara di TPS

2. Mengikuti pemeriksaan perlengkapan pemungutan suara juga penghitungan suara di TPS

    3. Saksi TPS harus menyaksikan pelaksanaan pemungutan suara hingga penghitungan suara di TPS

      4. Saksi TPS akan meminta penjelasan kepada Ketua KPPS mengenai segala hal yang berhubungan dengan pelaksanaan pemungutan suara hingga penghitungan suara di TPS

        5. Saksi TPS boleh mengajukan keberatan ke KPPS

          6. Dalam pelaksanaan tugasnya, saksi TPS akan menerima Salinan formulir Model A.3-KPU, Model A.4-KPU dan Model A.DPK-KPU, Salinan Berita Acara Pemungutan dan Penghitungan Suara, dan Salinan sertifikat hasil Penghitungan Suara.

            Selain melaksanakan tugasnya seperti yang tertera di atas, saksi TPS juga memiliki beberapa larangan seperti larangan untuk mempengaruhi

            serta mengintimidasi pemilih dalam menentukan pilihannya, dan melihat pemilih mencoblos Surat Suara hingga ke dalam bilik suara. (yat)

            Related Articles

            Check Also
            Close
            Back to top button
            Verified by MonsterInsights