PURWAKARTA

Sarana Ibadah Rawan Jadi Tempat Kampanye

PURWAKARTA,RAKA – Manuver politik sudah mulai dilakukan oleh para calon legislatif. Oleh karenanya Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Purwakarta harus ketat dan tegas dalam menjalankan aturan.

Ada tempat-tempat yang dilarang untuk dijadikan kampanye, diantaranya di lembaga pendidikan dan tempat ibadah. Meski demikian Bawaslu meyakini tempat ibadah bakal menjadi idikan kampanye terselubung para caleg untuk melakukan sosialisasi.

Seda Ahmad Ziyad, Divisi Penindakan, Panwascam Plered menyampaikan, Kecamatan Plered memiliki kultur kota santri yang telah melekat sejak dulu. Sehingga sarana ibadah seperti masjid dan madrasah hampir merata disetiap RT. “Sangat rentan sekali yah dijadikan tempat kampanye (sarana ibadah),” ujar Ahmad, saat ditemui usai menggelar Sosialisasi Pengawasan Partisifatif di Aula Kecamatan Plered, Sabtu (20/10).

Tak hanya itu, pelanggaran lainnya juga tidak menutup kemungkinan terjadi. Untuk itu pihaknya mengajak ke semua elemen masyarakat untuk berperan aktif melakukan pengawasan selama masa kampanye Pileg dan Pilpres berlangsung. “Jika mengetahui peserta Pileg dan Pilpres 2019 melakukan pelanggaran, maka segera laporkan kepada kami,” tegasnya.

Selain unsur muspika, Sosialisasi Pengawasan Partisifatif Pada Pemilu 2019 itu juga dihadiri tokoh pemuda, masyarakat dan juga tokoh agama di wilayah Kecamatan Plered. Hal itu dilakukan guna menyukseskan pelaksanaan pemilu dan bisa berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku. (gan)

Related Articles

Back to top button