PURWAKARTA

Selama Liburan Exit Tol Darangdan Dibuka

PURWAKARTA, RAKA – Pintu keluar Tol Darangdan bakal dibuka selama liburan natal dan tahun baru. Mulai 18 Desember 2022 hingga 8 Januari 2023.
Para pengguna jalan dengan kendaraan golongan 1 yang menuju akses fungsional Darangdan KM 99 dari GT Kalihurip Utama dikenakan tarif Rp13.500, dari GT Sadang dikenakan tarif Rp6.000, sedangkan dari GT Jatiluhur (KM 83) tidak dikenakan tarif alias gratis.
Senior General Manager Jasamarga Metropolitan Tollroad (JMT) Regional Division Widiyatmiko Nursejati melalui pernyataan tertulisnya, Selasa (20/12), mengatakan PT Jasa Marga melalui JMT Regional Division mengoperasikan secara fungsional akses keluar menuju Kecamatan Darangdan, Kabupaten Purwakarta.
“Berdasarkan surat Kepala Badan Pengatur Jalan Tol Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, pengoperasian secara fungsional tersebut dilaksanakan selama periode Natal 2022 dan tahun baru 2023 pada 18 Desember 2022 hingga 8 Januari 2023,” ujar Widiyatmiko.
Kata dia, dibukanya akses KM 99 Jalan Tol Cipularang arah Bandung tersebut berfungsi untuk mendistribusikan lalulintas arus mudik, terutama yang menuju arah Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Bandung Barat yang berpotensi mengalami peningkatan pada periode libur Nataru 2022/2023.
Dia berharap, dengan dibukanya akses menuju Kecamatan Darangdan ini akan membantu memperlancar perjalanan masyarakat karena memiliki alternatif lainnya yang lebih dekat untuk menuju lokasi tujuan mereka. “Untuk tarif di akses fungsional ini tidak dikenakan tarif tambahan, namun disamakan dengan tarif menuju gerbang tol terdekat, yaitu Gerbang Tol (GT) Jatiluhur di KM 83,” jelasnya.
Dia juga mengingatkan bahwa akses ini hanya untuk menuju arah Purwakarta dan Bandung Barat, sedangkan untuk sebaliknya atau menuju arah Jakarta dari akses tersebut maka pengguna jalan harus menggunakan jalan nasional sekitar 20 KM untuk kembali masuk ke jalan tol melalui GT Jatiluhur.
Pada pengoperasian fungsional periode Nataru ini, Jasa Marga menyediakan 3 gardu transaksi khusus golongan 1 non bus dan non truk, serta petugas layanan transaksi dan mobile reader untuk percepatan transaksi di gerbang tol. (gan)

Related Articles

Back to top button