PURWAKARTA, RAKA – Menjelang akhir tahun 2024, tarif Ruas Jalan Tol Cikopo-Palimanan (Cipali) mengalami kenaikan. Kenaikan tarif tersebut berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tentang Penyesuaian Tarif Tol dan Penetapan Golongan Kendaraan Bermotor pada Ruas Jalan Tol Cikampek-Palimanan Nomor 2789/KPTS/M/2024 tanggal 15 Oktober 2024.
Direktur Astra Tol Cipali, Rinaldi mengatakan, penyesuaian tarif tol didasari oleh Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 yang mengatur evaluasi dan penyesuaian tarif tol.
“Undang-undang tersebut mengatur, setiap 2 tahun sekali berdasarkan pengaruh lajur inflasi dan evaluasi terhadap pemenuhan Standar Pelayanan Minimum (SPM) Jalan Tol,” ujarnya, Kamis (24/10).
Dikatakan Rinaldi, penyesuaian tersebut bertujuan untuk memastikan kualitas pelayanan dan pemeliharaan jalan tol tetap optimal, sehingga perjalanan pengguna jalan dipastikan tetap aman dan nyaman.
“Untuk tanggal pemberlakuan tarif akan diumumkan melalui pengumuman resmi berikutnya,” ungkapnya.
Rinaldi menyebutkan, tarif Tol Cipali tersebut diantaranya, untuk jarak terjauh kendaraan Golongan 1, yakni Cikopo-Palimanan sebelumnya yaitu Rp119 ribu, Golongan 2 dan 3 Rp96 ribu, Golongan 4 dan 5 Rp246 ribu.
“Untuk tarif terbaru Cikampek Palimanan, akan berada di tarif 132 ribu. Kemudian, Golongan 2 dan 3 menjadi Rp217 ribu. Lalu, Golongan 4 dan 5 menjadi Rp273 ribu,” bebernya.
Tarif Tol
Kendaraan Golongan 1
Rp119 ribu jadi Rp132 ribu
Kendaraan Golongan 2 dan 3
Rp96 ribu jadi Rp217 ribu
Kendaraan Golongan 4 dan 5
Rp246 ribu jadi Rp273 ribu