PURWAKARTA

Siksa Anak, Bapak Dibui

PURWAKARTA, RAKA – Gegara melakukan penganiayaan kepada anaknya, AIP warga Tegalmunjul diringkus anggota Polres Purwakarta. Bahkan saat ditangkap di rumahnya terdapat narkoba yang diedarkan pelaku. “Kami bisa tangkap pelaku narkoba ini wilayah Tegalmunjul, Kecamatan Kabupaten Purwakarta,” ujar Kapolres Purwakarta AKBP Matrius, Rabu (12/2).

Pelaku ini berhasil diamankan anggota kepolisian pada Kamis (23/1) pukul 21.00 WIB. AKP Heri pun mengungkapkan awal mula kejadian ini terungkap yakni adanya laporan dari warga masyarakat ke piket reserse kriminal tentang adanya dugaan seorang anak yang mendapatkan penganiayaan hingga hendak dibuang ke sungai oleh bapaknya. “Bapaknya melakukan aniaya karena dilaporkan oleh istrinya telah melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT),” ujarnya.

Saat petugas kepolisian dari Reskrim Polres Purwakarta datang ke lokasi, warga masyarakat pun tampak berkumpul dengan ada pula Babinsa dan Babinkamtibmas yang tak berani masuk untuk menyelamatkan anak tersebut dari siksaan bapaknya. “Tak berani masuk karena khawatir justru membahayakan nyawa si anak itu. Hingga kedatangan Unit 1 Reskrim Polres Purwakarta Aiptu Agus Permana yang berani mendobrak dan menyelamatkan anak tersebut,” katanya.

AIP berhasil diringkus dan kemudian pihak kepolisian menggeledah rumahnya dan menemukan sejumlah barang bukti, mulai narkoba, bong, hingga timbangan digital. “Setelah dari Reskrim kemudian Reskrim menyerahkan kasus narkoba ini ke kami di Resnarkoba. Ternyata memang orang ini merupakan target pencarian orang yang menjadi pengedar narkoba di wilayah Munjul dan Kota,” ujar Heri.

Narkoba yang diamankan pihak kepolisian berjumlah 6,36 gram yang awalnya seharusnya 10 gram, namun sudah dibungkus-bungkus dan terpakai. “Sebenarnya pelaku ini ada dua orang hanya satu pelaku masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) atasnama Paul,” ujarnya, seraya menyebut AIP ini membeli barang-barang haram tersebut ke Paul yang telah menjadi target polisi setahun lalu.

Pelaku yang berhasil diamankan ini bakal dijerat dengan pasal 114 (2) Jo pasal 112 (2) UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan hukuman maksimal pidana mati atau denda maksimal Rp10 miliar. (gan)

Related Articles

Back to top button