Soal Suket, Bawaslu Terus Soroti
PURWAKARTA, RAKA – Tiak berlakunya surat keterangan (suket) Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcatpil) dalam pemilu yang akan digelar 2019 mendatang menjadi polemik. Oleh karenanya Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Purwakarta akan terus mengawasi persoalan tersebut.
Jumlah pengguna suket di Purwakarta mencapai 27 ribu, hal tersebut dimungkinkan akan bertambah menjelang hari H pencoblosan.
“Pasca penetepan DPTHP 2, bawaslu memberikan rekomendasi ke KPU dari manual ke sidalih. Akan terus kita pantau untuk memastikan masyarakat mempunyai KTP-el,” terang Ketua Bawaslu, Ujang Abdidin.
Menurutnya, pihaknya akan mendorong untuk peserta pemilu yang mempunyai hak pilih terfasilitasi dan bisa menggunakan hak pilihnya. “Kita akan mendorong semua terfasilitasi, kalau dalih Catpil blanko kosong, kita akan koordinasi dengan Disdukcatpil,” terangnya.
Lebih lanjut dia mengatakan, di sisi lain UU mengamanatkan yang berhak memilih ialah mereka yang mempunyai KTP-el. Sementara yang sudah punya hak pilih seperti mereka yang sudah berumur 17 tahun atau sudah menikah namun belum mempunyai KTP-el tidak bisa mencoblos. “Kalaupun diatur dalam PKPU, hal itu akan bertentangan dengan UU. Kita juga tunggu dari Bawaslu pusat, KPU RI dan Mendagri terkait masalah ini,” terangnya.
Dia juga mengatakan, pihaknya hanya menjalankan aturan dikarenakan kebijakan ada dipusat. “Kita hanya melaksanakan UU, PKPU, dan Bawaslu, kebijakan ada di pusat,” pungkasnya. (ris)