PURWAKARTA

Tak Ada Sidang Cerai Selama PPKM

SEPI: Aktivitas di Kantor Pengadilan Agama Purwakarta masih sepi. Selama penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, aktivitas pelayanan publik termasuk persidangan gugat cerai ditiadakan. Meski begitu, Pengadilan Agama Purwakarta menerima layanan pendaftaran secara online.

PURWAKARTA, RAKA – Puluhan pasangan suami istri di Kabupaten Purwakarta yang berniat menjadi janda dan duda, untuk sementara harus menunda statusnya. Karena selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, Pengadilan Agama Purwakarta menunda layanan persidangan.

Meski begitu, Pengadilan Agama Purwakarta tetap menerima pendaftaran perkara yang dilakukan secara online melalui aplikasi e-Court. Sekretaris Pengadilan Agama Purwakarta Abdul Ghaffar Muhtadi mengatakan, pihaknya meminta masyarakat untuk memaklumi atas penundaan jadwal sidang tersebut. Sebagai upaya bersama untuk memutus mata rantai penyebaran corona virus di Kabupaten Purwakarta.

Dia menjelaskan, peniadaan sidang tersebut berimbas pada tertundanya penanganan perkara baik yang masih berproses maupun sudah sampai pada tahap putusan. Pihaknya harus tunduk dan patuh pada perintah Mahkamah Agung, pemerintah pusat dan daerah. Selama masa PPKM level 4 di Pengadilan Agama Kabupaten Purwakarta terjadi penumpukan persidangan pascapelaksanaan PPKM. “Kami meminta masyarakat maklum, penghentian sementara kegiatan pelayanan publik secara tatap muka untuk keselamatan bersama dari covid-19,” ujarnya, Kamis (5/8).

Dampaknya, para penggugat protes karena gugatan cerai ditunda yang mengakibatkan sidang cerainya tidak kunjung selesai. “Banyak yang kecewa pasti, tapi saya rasa wajar. Soalnya mereka kepengen cepat biar selesai,” ungkap pria yang akrab disapa Abdul itu.

Ada sebanyak 30 perkara yang telah mendaftar di Pengadilan Agama Kabupaten pada pelaksanaan PPKM level 4 yang diberlakukan di wilayah Kabupaten Purwakarta. “Adapun layanan pendaftaran yang kami terimakan melalui online ada sebanyak 30 perkara, diantaranya 1 perkara gugat nafkah anak, 22 perkara cerai gugat, 1 perkara cerai talak, 3 perkara itsbat nikah dan 3 perkara dispensasi nikah,” jelasnya.

Dia menambahkan, Pengadilan Agama Purwakarta kembali beraktifitas terhitung tangga 2 Agustus 2021 kemarin. Tentunya dengan adanya aktifitas yang tertunda, layanan persidangan, pengambilan produk dan layanan pendaftaran perkara di Pengadilan Agama Purwakarta menumpuk. Namun dipastikan, setiap layanan di Pengadilan Agama Purwakarta selalu menjaga dan menerapkan protokol kesehatan ketat, seperti halnya proses persidangan. “Tentunya pengadilan agama purwakarta telah mempersiapkan layanan yang di sesuaikan dengan protokol kesehatan yang sangat ketat dan menerapkan 5M, yakni menggunakan masker, mencuci tangan yang bersih, menjaga jarak secara fisik, membatasi mobilitas dan interaksi, serta menjauhi kerumunan,” pungkasnya. (gan)

Related Articles

Back to top button