Temuan BPK, Harus Rp27 M Dikembalikan
PURWAKARTA, RAKA – Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan selama tahun 2005-2017 se-Kabupaten Purwakarta menunjukkan temuan berupa administrasi dan kewajiban pengembalian anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) senilai Rp27 miliar.
Menindaklanjuti temuan tersebut, Struktur Organisasi Tata Kerja (SOTK) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Purwakarta melakukan rapat koordinasi.
Pelaksana Tugas (Plt) Inspektur Inspektorat Daerah Purwakarta Aep Durohman mengatakan, sekitar 70 persen temuan dari 2005-2017 kaitan dengan administrasi dan pengembalian anggaran. Baik itu dinas, badan, sekretariat dewan, pemerintah kecamatan, sekretariat daerah bahkan Panitia Pengawas Pemilihan Umum.
“Kami imbau semua instansi untuk segera melakukan perbaikan administrasi. Tiap tahun (2005-2017) temuan selalu ada. Baik administrasi maupun temuan yang menyangkut keuangan,” kata Aep, kepada sejumlah wartawan usai rapat koordinasi di Aula Janaka Setda Purwakarta, Selasa (16/10).
Selain itu, masih banyak SOTK atau organisasi perangkat daerah yang mengerjasamakan kegiatan jasa maupun fisik dengan pihak ketiga yang harus mengembalikan anggaran ke kas daerah. Total OPD yang harus mengembalikan sebanyak 26 OPD.
“Kendalanya komunikasi antara OPD dengan pihak ketiga. Nah kami minta OPD dengan pihak ketiga untuk berkomunikasi dengan baik sehingga pengembalian anggaran ke kasda bisa secepatnya dilakukan,” terang Aep.
Temuan BPK di 26 OPD tidak semuanya harus mengembalikan anggaran. Ada yang berupa administratif dan dokumentasi. “Untuk penyelesaian administrasi kita kasih deadline sampai 25 Oktober 2018 ini. Irda siap melakukan pendampingan untuk menyelesaikan masalah ini,” kata Aep.
Sementara untuk pengembalian anggaran ke kasda, Aep meminta segera selesai sebelum tahun 2018 berakhir. “Ya kami dorong untuk segera diselesaikan sebelum akhir 2018 ini,” papar dia.
Sementara Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Purwakarta Norman Nugraha menambahkan, dari total Rp27 miliar anggaran yang harus dikembalikan pihak ketiga, BKAD tak menarget muluk-muluk pengembalian. BKAD meminta pengembalian anggaran sebesar Rp9 miliar terlebih dulu.
“Kita tidak muluk-muluk lah, hanya Rp9 miliar dulu. Karena kita juga memahami kondisi rekan-rekan di OPD. Tidak serta merta bisa mengembalikan langsung semuanya kan,” kata Norman.
Mengapa mesti Rp9 miliar dulu yang harus dikembalikan pihak ketiga? Ini berkenaan dengan targetan dalam APBD perubahan senilai Rp9 miliar untuk pengembalian anggaran temuan selama 2005-2017. “Target kita mah sampai akhir tahun gak usah muluk-muluk Rp27 miliar. Rp9 miliar saja dulu yang harus dikembalikan oleh pihak ketiga,” ucap dia.
BKAD pun sama memberi waktu deadline pengembalian anggaran oleh pihak ketiga sampai 31 Desember 2018. “Untuk penyelesaian administrasi berdasar komitmen bupati selesai pada 25 Oktober 2018. Kalau pengembalian anggaran sampai 31 Desember 2018,” pungkasnya. (gan)