Terancam tak Dapat Izin

ANTRE : Truk yang akan mengangkut tanah merah antre di pinggir jalan. Hal itu terjadi sebelum dilakukan penyegelan.

Pengusaha Galian Tanah Kebingungan

PURWAKARTA, RAKA – Para pengusaha galian tanah merah yang beroperasi di wilayah Kabupaten Purwakarta terancam tidak akan mendapatkan izin usaha pertambangan tersebut.

Pasalnya, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara telah menerbitkan surat penundaan penerbitan perizinan baru di bidang pertambangan mineral dan batubara yang ditujukan kepada para Gubernur di seluruh Indonesia.

Dalam poin dua pada surat bernomor:742/30.01/DJB/2020 disebutkan dalam jangka waktu pelaksanaan kewenangan pengelolaan pertambangan mineral dan batubara, Gubernur tidak dapat menerbitkan perizinan yang baru. Sementara dalam poin tiga setidaknya disebutkan ada tujuh izin penerbitan perizinan baru yang tidak diperbolehkan, di antaranya adalah penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR) dan Izin sementara untuk melakukan pengangkutan dan penjualan.

Izin lainnya yang ditunda penerbitannya adalah Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi khusus untuk pengolahan dan atau pemurnian, Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi khusus pengangkutan dan penjualan, Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP) dan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi untuk penjualan.

Diketahui, surat yang dikeluarkan pada 18 Juni 2020 dan ditandatangani Plt Dirjen Mineral dan Batubara, Rida Mulyana, berdasarkan Undang-undang nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan mineral dan batubara.

Lalu, dengan tegas, dipoin lima dalam surat tersebut disebutkan, terhadap permohonan perizinan yang telah diajukan kepada Gubernur sebelum tanggal 10 Juni 2020 yang belum diterbitkan perizinannya sampai dengan berlakunya UU nomor 3 tahun 2020, tidak dapat dilanjutkan proses penerbitannya sesuai ketentuan pasal 173 cUU nomor 3 tahun 2020.

Sebelumnya diberitakan Pemerintah Kabupaten Purwakarta kembali menutup galian tanah merah di Wilayah Kecamatan Sukatani, Purwakarta. Hal itu dilakukan menyusul banyaknya keluhan warga terhadap galian tanah merah yang berlokasi di sepanjang jalur arteri Purwakarta-Bandung tersebut.

Keberadaan galian tanah merah tersebut juga membuat masyarakat yang ada di sekitar lokasi ataupun para pengguna jalan arteri ini uring-uringan.
Pasalnya, aktivitas penambangan tersebut menimbulkan persoalan tersendiri di masyarakat, seperti lingkungan menjadi kotor dan berdebu. Tak hanya itu, pertambangan ini pun berdampak pada arus lalulintas di jalur nasional tersebut.

Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika mengungkapkan pihaknya kebanjiran laporan terkait adanya aktivitas pertambangan itu. Dalam keluhan tersebut, masyarakatnya merasa terganggu dengan adanya galian jenis tanah merah ini. Mereka merasa tidak aman melintas di jalur ini. Apalagi jika turun hujan, membuat jalanan menjadi licin. “Kemarin saya sudah cek ke lapangan. Ternyata, galian tanah merah ini belum mengurus perizinan,” ujar Anne, Senin (6/7) lalu. (gan)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here