Tertibkan APK Dipaku di Pohon
PURWAKARTA, RAKA – Alat Peraga Kampanye (APK) yang ditancap di pohon akan segera di tertibkan. Pasalnya APK tersebut termasuk melanggar aturan pemilu. “Akan segera kami tertibkan. Namun sebelum ditertibkan kami akan koordinasi dengan pemilik APK yang diwakili oleh parpol,” kata Koordinator Divisi Penindakan Bawaslu Purwakarta, Siti Nurhayati, menanggapi desakan Ormas pecinta alam kepada Radar Karawang, Senin (25/2).
Siti menegaskan, pihaknya akan dengan tegas melakukan penertiban APK dipaku di pohon tersebut jika pemilik APK bersikeras abaikan imbaun pihak Bawaslu. “Dengan himbauan tersebut jika tidak diindahkan maka akan kami tindak lanjuti dengan penertiban APK oleh Pol PP dan didampingi oleh Pengawas Pemilu. Dan saat ini Panwascam Tegalwaru sedang mendata berapa yang melanggar untuk menuju proses penertiban,” ujarnya.
Dia menjelaskan, pemasangan APK sebetulnya sudah diatur dalam Peraturan KPU Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum. Ada sejumlah tempat yang dilarang untuk dipasang APK. “Antara lain tempat ibadah, fasilitas pemerintah, serta tempat pendidikan,” katanya.
Sebelumnya, Organisasi Masyarakat Pecinta Alam temukan APK caleg yang dipaku di pohon di sepanjang jalan Desa Cisarua hingga Desa Pasanggrahan, Kecamatan Tegalwaru, Purwakarta, saat memperingati HPSN.
Ketua Badan Pengurus Kelompok (BPKel) Ormas OI Pedalaman Gunung Parang, M Romli Abdul Ghofar, mengatakan, ada belasan APK caleg yang ia dan anggotanya temui saat melakukan aksi cabut paku di pohon. “Ada sekitar 11 APK caleg dipaku pohon yang kita temui saat melakukan sejumlah kegiatan peduli sampah tadi,” katanya.
Dirinya beraharap, pihak pengawas pemilu kecamatan (Panwascam) setempat segera melakukan penertiban terhadap seluruh APK yang diduga dengan sengaja dipaku di pohon tersebut. “Selain merusak pemandangan, APK dipaku di pohon jelas merupakan salah satu tindakan anarkis terhadap alam,” ujarnya. (gan)