Tiga ASN Dipecat
PURWAKARTA, RAKA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purwakarta, telah memecat tiga Aparatur Sipil Negara (ASN). Pemecatan ini dilakukan karena mereka terlibat kasus korupsi yang telah mendapat putusan inkrah di pengadilan.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Purwakarta, Asep Supriatna mengatakan, pemecatan 3 ASN tersebut sesuai dengan kesepakatan antara Kemenpan, KPK dan Kemendagri yang memecat ASN yang terlibat korupsi. “Pemkab Purwakarta sudah melakukan kesepakatan itu, dan sudah diberi SK pemberhentian kepada mereka-mereka yang terlibat dalam kelompok ASN yang bermasalah korupsi,” kata Asep.
Asep menuturkan, dua ASN dipecat pada tahun 2018 lalu, dan di tahun 2019 ini satu ASN dipecat karena terlibat dalam kasus korupsi SPPD fiktif di DPRD Purwakarta.
Ketiga ASN tersebut sudah inkrah berdasarkan putusan pengadilan, kemudian ada pemberhentian dari pemerintah daerah. “Kepada seluruh ASN di lingkungan Pemkab Purwakarta untuk bekerja sesuai dengan aturan yang ada,” pintanya.
Pihaknya pun berharap, setelah ini tidak ada lagi ASN yang terlibat kasus korupsi di lingkungan Pemkab Purwakarta. Karena bisa merusak citra ASN. “Mari kita bekerja sesuai aturan yang ada, jika ada yang belum dimengerti tanyakan kepada pihak terkait agar tidak terjadi permasalahan hukum kemudian harinya. Jika ASN terbukti melakukan korupsi, sanksi pemecatan akan dijatuhkan,” pungkasnya. (gan)