Timbangan Pedagang Pasar Ditera Ulang
TERA ULANG : Sejumlah petugas saat melakukan pengecekan tera di pasar tradisional yang ada di Purwakarta. Hal itu dilakukan guna tidak adanya kecurangan yang dilakukan pedagang dalam menjalankan usahanya.
PURWAKARTA, RAKA – Guna memastikan hak konsumen mendapatkan ukuran maupun timbangan yang benar, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purwakarta melalui Dinas Koperasi UKM, Perindustrian dan Perdagangan (DKUPP) melaksanakan sidang tera alat ukur, takar, timbangan dan perlengkapan lainnya (UTTP) di sejumlah pasar.
Di tahun ini, pelaksanaan sidang tera UTTP dilaksanakan dari bulan Februari hingga Agustus 2020 mendatang dengan menyasar berbagai pasar di wilayah Kabupaten Purwakarta.
Untuk bulan Februari ini, sidang tera UTTP dilaksanakan di dua tempat, yaitu Pasar Kisunda Leuwipanjang dan Pasar Jumaah. “Di Pasar Kisunda Leuwipanjang dari dilaksanakan dari tanggal 17-20 Februari 2020. Sedangkan di Pasar Jumaah akan dilaksanakan pada tanggal 21 Februari 2020 mendatang,” kata Kepala DKUPP Purwakarta, Hj Karliati Djuanda melalui Kabid Perdagangan Gusrianita, didampingi Kasi Pengawasan Tertib Niaga, Desi Hendriyani, usai melaksanakan sidang tera hari pertama di Pasar Kisunda Leuwipanjang, Senin (17/2).
Selain di Pasar Kisunda Leuwipanjang dan Pasar Jumaah, sidang tera juga akan dilaksanakan di beberapa pasar lain, diantaranya Pasar Rebo, Pasar Induk, Pasar Simpang, Pasar Wanayasa, Pasar Bojong, Pasar Anyar serta Pasar Citeko.
Tidak hanya pasar, sidang tera juga akan dilakukan ke sejumlah perusahaan, seperti alat ukur pompa SPBU, alat timbang pengusaha laundry, jasa pengiriman serta perusahaan lain yang menggunakan alat UTTP yang digunakan untuk transaksi perdagangan. “Untuk target sidang tera di pasar-pasar Purwakarta kita targetkan 1000 timbangan, dan itu belum termasuk dengan alat UTTP di sejumlah perusahaan dan tempat usaha yang ada di Purwakarta,” jelas Desi.
Dia menambahkan, selain untuk memastikan konsumen mendapatkan hak terkait ukuran maupun timbangan yang akurat hingga tidak dirugikan, pelaksanaan sidang tera juga untuk mendukung Pasar Kisunda Leuwipanjang dan Pasar Wanayasa pembentukan Pasar Tertib Ukur di Kabupaten Purwakarta.
Dimana sebelumnya, di tahun 2019 Kabupaten Purwakarta sudah memiliki satu Pasar Tertib Ukur (PTU), yang telah ditetapkan Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, Kementerian Perdagangan RI, yaitu Pasar Citeko Plered. “Sidang Tera ini juga guna mendukung menjadi Pasar Kisunda Leuwipanjang dan Pasar Wanayasa menjadi Pasar Tertib Ukur, dimana tahun lalu Purwakarta sudah memiliki satu Pasar Tertib Ukur yaitu Pasar Citeko Plered,” ujar Desi.
Lebih jauh Desi menambahkan, setelah tiga pasar yang dibina oleh Pemkab Purwakarta yaitu Pasar Kisunda Leuwipanjang dan Pasar Wanayasa serta Pasar Citeko Plered, bisa ditetapkan sebagai PTU. Pihaknya pun menargetkan Kabupaten Purwakarta menjadi salah satu daerah yang menerima penghargaan Daerah Tertib Ukur (DTU). (gan)