PURWAKARTA, RAKA – Sejumlah warga Desa Citalang, Kecamatan/Kabupaten Purwakarta, dimintai sejumlah uang membayar lebih oleh pihak tak bertanggung jawab, saat mengurusi Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) pada 2022 lalu. Padahal, menurut keputusan 3 menteri, yakni Menteri ATR, Mendagri dan Mendes PDTT, bahwa biaya PTSL untuk wilayah Jawa dan Bali yaitu pra PTSL atau kegiatan persiapan sebesar Rp150 ribu. Setelah dua tahun berlalu, kini uang kelebihan membayar tersebut telah dikembalikan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwakarta kepada masing-masing warga pemilik sertifikat.
Kepala Kejari Purwakarta Martha Parulina Berliana mengatakan, pengembalian uang dilakukan setelah adanya keresahan masyarakat berupa sebuah laporan terkait dengan pemrosesan PTSL, yang diduga berjalan tidak sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan. “Ini berawal dari adanya laporan masyarakat terkait dengan pemrosesan PTSL, Ini menurut mereka kok uang nya beda antara satu dengan yang lain,” ucapnya saat ditemui di Aula Kantor Desa Citalang, Jumat (30/8).
Martha mengungkapkan bahwa setelah ditelurusi, ternyata ditemukan adanya pungutan liar yang dilakukan terhadap warga yang mengurusi PTSL. “Kemudian ketika ditelurusi ternyata memang ada beberapa yang lebih bayar. Yang lebih bayar ini pakai kwitansi pak, maka saya pikir belum tentu mereka tahu, bisa saja mereka mengira boleh mengambil lebih untuk keperluan tertentu,” ungkapnya.
Ia menjelaskan, meski sertifikat warga pemohon telah selesai dibuat, namun uang kelebihan bayar masih berada di tangan pemungut. Untuk itu, pihaknya berinisiatif mengembalikan kepada masyarakat. “Karena itu kami berinisiatif berdasarkan kwitansi yang ada mengembalikan sisanya kepada masyarakat yang ada tertulis, total uang ada sekitar 103 juta dari 630 bidang sertifikat,” jelasnya.
Kemudian, dirinya bersama dengan BPN dan Kodim 0619 meluruskan bahwa sesuai dengan SK bupati, biaya yang akan diambil hanya Rp150 ribu, itupun untuk pemrosesan.
“Itu bukan pensertifikatan loh ya, itu hanya persiapan untuk pensertifikatan. Pensertifikatan nya sendiri itu sudah dibayar oleh negara melalui APBN,” ujarnya Martha.
Martha menyebut bahwa selain pungli yang dilakukan oleh oknum petugas, juga terdapat masyarakat yang secara sukarela memberikan uang secara lebih. Sehingga karena hal itu, pihaknya mengajarkan kepada masyarakat bahwa perbuatan tersebut tidak boleh dilakukan. “Nah hampir seperti itu, restorasi for justice, jadi pekerjaan kita harus memberikan manfaat kepada masyarakat, jadi humanisnya berjalan,” ujarnya.
Sementara, salah satu warga, Dasim (46) mengaku senang mendapat kabar bahwa akan ada pengembalian uang atas pembayarannya saat mengurusi PTSL pada 2022 lalu. Saat itu dirinya dimintai uang sebesar Rp450 ribu, sehingga akan mendapat pengembalian sebesar Rp350 ribu. “Waktu itu bayarnya 450 ribu, saya mah ngasih aja karena gak tahu. Seneng banget pas tahu ada pengembalian,” pungkasnya. (yat)