PURWAKARTA
Trending

Usai Putusan MK, NasDem Pastikan Koalisi Tetap Utuh

PURWAKARTA, RAKA – Baru-baru ini Mahkamah Konstitusi (MK) telah menerbitkan putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024. Putusan tersebut mengatur terkait perubahan ambang batas minimal suara atau kursi bagi partai politik dalam mengusung pasangan calon pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) Serentak 2024. Keputusan itu kini menjadi perbincangan hangat di berbagai kalangan politisi dan khayalak publik. Seperti yang dikatakan Ketua DPD Partai NasDem Kabupaten Purwakarta, Luthfi Bamala salah satunya.

Luthfi mengatakan bahwa menanggapi keputusan MK, pihaknya akan tetap menghormati setiap keputusan yang telah ditetapkan. Pasalnya, selaku warga Negara Indonesia dirinya memiliki keharusan untuk tunduk terhadap peraturan perundang-undangan yang ada. “Yang pasti kita sebagai rakyat Indonesia yang harus tunduk patuh terhadap peraturan perundang-undangan yang ada, ya tentu kita sangat menghormati apa yang menjadi putusan itu,” ucapnya melalui pesan suara kepada Radar Karawang, Rabu (21/8).

Meski demikian, sambung dia, untuk langkah selanjutnya pihaknya akan tetap menunggu pengumuman secara resmi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU). “Apakah keberlakuan undang-undang tersebut langsung atau ada hal-hal lain, ya tentunya kita menunggu dari KPU,” ujarnya.

Luthfi juga mengungkapkan bahwa meski dinamika politik selalu dinamis, dirinya tidak akan mengubah koalisi yang telah terjalin, terlebih beberapa waktu lalu baru menggelar deklarasi bersama tiga partai lainnya. “Cuman dari kegiatan yang ada, kalau untuk urusan Pilkada Purwakarta kami tidak mengubah koalisi,” ungkapnya.

Luthfi juga menegaskan bahwa pihaknya bersama dengan PKS, PKB dan PAN akan tetap utuh dan solid untuk memenangkan kontestasi Pilkada Purwakarta 2024. “Inysa Allah, NasDem, PKS dan tentunya PKB dan PAN, harapan saya bisa tetap utuh. Sehingga kita bisa bekerja maksimal, fokus melakukan kerja-kerja politik untuk memenangkan Pilkada Purwakarta 2024,” pungkasnya. (yat)

Related Articles

Back to top button