RADAR PURWAKARTA

Warga Purwakarta Banyak yang Nikah Siri

ISBAT NIKAH : Suasana isbat nikah yang digelar Pemda Purwakarta dengan menggandeng Kementerian Agama dan Pengadilan Agama Purwakarta beberapa waktu lalu sebelum corona.

PURWAKARTA, RAKA – Banyak warga Purwakarta yang menikah di bawah tangan atau siri. Untuk itu, Pemerintah Kabupaten Purwakarta bersama Kantor Kementerian Agama dan Pengadilan Agama terus melakukan penyisiran keberadaan pasangan yang tidak memiliki buku nikah.

Kasubag Keagamaan, Pendidikan dan Kebudayaan, Bagian Kesra Setda Purwakarta, Wawan Supriatna, menuturkan, sudah lima tahun berjalan pemkab menggulirkan program itsbat nikah gratis bagi para pasutri yang tak memiliki akta nikah sebagai kelengkapan administrasi. Sampai saat ini, program tersebut masih berjalan. “Program tersebut dijalankan secara kontinu hingga seluruh warga yang belum sah secara hukum negara bisa segera mendapat akta nikah,” ujar Wawan, Rabu (15/7).

Menurutnya, sampai saat ini pihaknya tidak memiliki jumlah pasti terkait tinggal berapa pasutri yang belum dilegalkan secara hukum negara itu.
Yang jelas, kata dia, sampai saat ini pemerintah berupaya mendorong supaya masyarakat yang belum tercatat atau memiliki akta nikah bisa segera dilegalkan secara hukum negara.

Belum lama ini, itsbat nikah juga digelar di Kecamatan Maniis. Di wilayah tersebut, ada sekitar 100 pasutri yang mengikuti itsbat tersebut. Dalam hal ini, kata dia, pemerintah daerah bekerja sama dengan Kementerian Agama dan Pengadilan Agama.

Menurut Wawan, ada beberapa faktor yang menyebabkan banyak pasutri yang dulunya memilih nikah di bawah tangan. Selain minimnya informasi soal pentingnya akta nikah untuk kelengkapan administrasi, kultur dan budaya di wilayah mereka yang jadi faktornya. Misalnya, adanya anggapan asal sah secara agama.

Dia menambahkan, tujuan program tersebut secara substansi untuk memberikan perlindungan kepada kaum hawa dan anak-anak mereka. Karena, selain tercatat secara hukum negara, akta nikah ini juga untuk membantu pasutri yang bersangkutan dalam pengurusan administrasi. Misalnya, untuk membuat akta kelahiran anak, dan pembuatan dokumen penting lainnya. “Akta atau surat nikah ini sangat penting. Apalagi kan sekarang, bikin Kartu Keluarga (KK) saja harus melampirkan surat nikah. Makanya, pemerintah hadir untuk mendorong supaya mereka memiliki legalitas. Kami tegaskan, program ini gratis. Karena seluruh biayanya ditanggung pemerintah,” pungkasnya. (gan)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
Verified by MonsterInsights