RADAR PURWAKARTA

Zona Kuning Boleh Salat Id

PURWAKARTA, RAKA – Bergembiralan umat Islam yang berada di zona kuning Kabupaten Purwakarta. Pasalnya, Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika memberikan keleluasaan bagi warga menjalankan salat Idul Fitri secara berjamaah.

Warga diperbolehkan salat berjamaah di masjid setelah Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) selesai. “Saya yakin Dewan Kehormatan Masjid bisa menerapkan protokol kesehatan di masing-masing masjid,” kata Anne.

Dari 17 kecamatan di Purwakarta, sebanyak delapan kecamatan di antaranya sudah termasuk zona merah penyebaran Covid-19. Namun, hanya enam kecamatan yang menerapkan PSBB, yakni Purwakarta, Pasawahan, Babakancikao, Jatiluhur, Camapaka, dan Bungursari.

Selama penerapan PSBB ini targetnya ada tujuh titik yang akan digelar rapid tes secara massal. Adapun lima titik wilayah yang telah menjalani rapid tes ini, yakni di Perum Oesman Singawinata, Maracang, Perum Griya Asri dan Perum Citalang dan Pasar Jumat. “Sejauh ini, langkah-langkah antisipasi terus kami lakukan melalui gugus tugas covid-19. Di antaranya, tetap melakukan rapid test (pemeriksaan) dan tracing (pelacakan), terutama kepada warga yang kontak erat dengan pasien dalam pengawasan,” ujarnya. (gan/psn)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
Verified by MonsterInsights