KARAWANG

Rapat di Luar Kota, DPRD Dikritik

KANTOR DPRD: Gedung DPRD Karawang masih bisa digunakan untuk rapat.

KARAWANG, RAKA – Kondisi masih pandemi Covid-19, anggota DPRD Karawang mendapat sorotan lantaran melakukan rapat kerja di luar daerah. Rapat di luar kota dinilai sangat beresiko, apalagi sejumlah anggota DPRD di ketahui pernah terpapar.

Ketua LSM Lodaya Nace Permana mengatakan, anggota DPRD Karawang tidak memberikan contoh yang baik buat masyarakat. Saat pandemi Covid-19 harusnya dibatasi kegiatan yang memiliki resiko penularan Covid-19. Rapat kerja diluar kota harusnya ditiadakan karena bisa dilakukan di dalam gedung DPRD. “Kenapa harus keluar kota untuk rapat internal. Mereka bisa melakukan itu di gedung sendiri kok. Apalagi pandemi Covid -19 masih berlangsung,” terangnya, Kamis (29/4).

Saat ini, lanjutnya, pemerintah sedang melakukan penyekatan jelang mudik lebaran. Namun anggota DPRD Karawang seperti tidak peduli dan tetap masih melakukan rapat kerja di luar daerah. “Harusnya mereka bisa memanfaatkan fasiltas kantor untuk rapat kerja. Apalagi pemerintah gencar membatasi kegiatan masyarakat, harusnya didukung,” tegasnya.

Saat pemerintah melakukan penyekatan pergerakan warga, sejumlah wakil rakyat Karawang malah melakukan rapat Badan Musyawarah (Bamus) di luar daerah, tepatnya di Hotel Prime Biz Cikarang. Kegiatan rapat kerja diluar kota sudah dilakukan berkali-kali meski sedang pandemi Covid-19. Menurut Nace, secara hukum memang tidak melanggar aturan. Tapi dari segi etika sangat tidak baik. Wakil rakyat seharusnya memberi contoh kepada masyarakat untuk membatasi pergerakan,” tuturnya.

Nace mengaku kecewa terhadap kinerja DPRD Karawang yang sering melakukan studi banding ke luar daerah. Sebab, hasil dari studi banding itu tidak dirasakan oleh masyarakat Karawang. “Apa sih hasil dari studi banding itu. Harusnya mereka menjelaskan hal itu. Bukan melulu menyerahkan pertanggungjawaban biaya perjalanan dinas,” katanya.

Sementara itu Sekretaris DPRD Karawang Uus Hasanudin mengatakan, rapat kerja DPRD di luar kota merupakan permintaan DPRD. Dia hanya memfasilitasi kebutuhan anggota DPRD selama melaksanakan rapat kerja. “Kita hanya menyiapkan fasilitas seperti penginapan dan akomodasi lainnya selama rapat. Soal rapatnya kenapa di luar itu permintaan dewan,” ungkapnya.

Soal tempat, tambahnya, bukan kebijakan sekretariat dewan. Meski begitu sekretariat DPRD tidak akan menolak jika DPRD meminta rapat di luar kota. “Kami ikut aja kalau mereka meminta, selama itu terjangkau oleh anggaran kita. Soal lokasi bukan kami yang tentukan,” pungkasnya. (asy)

Related Articles

Back to top button