KARAWANG

Rapat Paripurna DPRD Karawang Patuhi Prokes

Penandatanganan berita acara persetujuan bersama Kepala Daerah dan DPRD Kabupaten Karawang tentang Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Angaran 2020.

DEWAN Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Karawang melaksanakan Rapat Paripurna pada Jumat 25 Juni 2021 di gedung sidang DPRD Kabupaten Karawang dengan pembatasan jumlah peserta rapat paripurna. Rapat Paripurna hanya dihadiri oleh perwakilan masing-masing fraksi dan Asisten Daerah. Sedangkan peserta lainnya mengikuti rapat melalui aplikasi teleconference.

Rapat Paripurna mengagendakan sejumlah kegiatan diantaranya:

  1. Persetujuan dan Penetapan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2020.
  2. Penyampaian nota pengantar raperda tentang RPJMD Kabupaten Karawang tahun 2021–2026

Adapun susunan acaranya berisi:
a. Pembukaan
b. Laporan akhir Badan Anggaran DPRD Karawang
c. Pandangan akhir fraksi–fraksi yang diserahkan secara simbolik oleh masing-masing fraksi
d. Pembacaan rancangan keputusan DPRD Karawang
e. Penandatanganan berita acara persetujuan bersama kepala daerah dan DPRD Kabupaten Karawang tentang Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2020
f. Penyampaian nota pengantar Raperda tentang RPJMD Kabupaten Karawang tahun 2021-2026
g. Sambutan Bupati Karawang Cellica Nurrachadiana
h. Penutup

Pada akhir acara Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Karawang, pimpinan sidang mengingatkan untuk tetap mematuhi protokol kesehatan dengan melaksanakan 5M, serta menyampaikan doa bagi anggota dewan yang terpapar covid-19 agar segera diberikan kesembuhan. Pada rapat yang dipimpin Ketua DPRD Karawang Pendi Anwar, peserta sidang juga melakukan doa bersama untuk wakil Ketua III DPRD Kabupaten Karawang, almarhum H Deden Rahmat SP. (adv)

Related Articles

Back to top button