Karawang

Raperda Pengembangan Kependudukan Masih Digodok

KARAWANG, RAKA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Karawang membentuk Panitia Khusus (Pansus) Raperda Pengembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga.
DPRD Kabupaten Karawang telah mengadakan pertemuan bersama Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil), Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana (DPPKB), serta Bagian Hukum Setda Karawang. Dalam rapat tersebut, setiap pasal yang telah tercantum dalam draft Raperda dibahas secara rinci agar dapat dianalisis secara mendalam. Tujuannya adalah untuk menghasilkan produk hukum yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat Kabupaten Karawang.
Ketua Pansus Raperda Pengembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga, Saidah Anwar, menjelaskan bahwa Raperda ini akan mengatur mengenai Grand Desain Pembangunan Kependudukan (GDPK) sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 153 tahun 2015. “Ada klausul terkait GDPK sesuai dengan Perpres nomor 153 tahun 2015. Hanya saja terkait teknisnya nanti akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Bupati,” ujarnya.
Ia juga menjelaskan bahwa tujuan dari raperda ini adalah untuk mencapai pertumbuhan penduduk yang seimbang dan berkualitas dengan cara mengendalikan kelahiran, menurunkan angka kematian, mengatur persebaran dan mobilitas penduduk. Selain itu, raperda ini juga bertujuan untuk menciptakan keselarasan antara jumlah penduduk dengan lingkungan, baik dalam hal daya dukung alam maupun kapasitas lingkungan. Hal ini juga mencakup aspek sosial, ekonomi, dan budaya.
Peningkatan kualitas keluarga juga menjadi fokus, dengan tujuan agar masyarakat merasa aman dan tenteram serta memiliki harapan masa depan yang lebih baik dalam mencapai kesejahteraan lahir dan batin. Selain itu, raperda ini akan menyediakan data dan informasi mengenai kependudukan yang dapat digunakan oleh pemerintah sebagai dasar untuk merancang kebijakan, melaksanakan pengendalian penduduk, dan mengarahkan pembangunan. (pjs)

Related Articles

Back to top button