Acep Suyatna
KARAWANG, RAKA – Pansus Raperda Penyelenggaraan Perhubungan, menggelar rapat bersama Dinas Perhubungan (Dishub) dan Bagian Hukum Pemda Karawang. Dalam rapat tersebut membahas setiap klausal agar disesuaikan dengan kondisi perhubungan saat ini dan kedepan di Karawang.
Ketua Pansus Raperda Penyelengaraan Perhubungan, Acep Suyatna mengatakan, dalam raperda ini membahas terkait perubahan tugas dan fungsi Dinas Perhubungan yang dulunya merupakan Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informasi (Dishubkominfo). “Menyesuaikan dengan perubahan SOTK, di mana Dishubkominfo kini sudah menjadi Dishub,” kata Acep, kepada Radar Karawang, Rabu (9/10).
Selain itu, lanjut Acep, raperda tersebut juga sebagai langkah antisipasi kedepan, karena akan dilakukan banyak pembangunan yang berkaitan dengan perhubungan di Kabupaten Karawang. “Karena kedepan itu akan banyak pembangunan yang berkaitan dengan perhubungan,” ujarnya.
Pembangunan yang paling dekat saat ini, kata dia, salah satunya yaitu terkait pembangunan jalur dan statsiun kereta cepat yang akan melintasi Karawang. “Salah satu langkah menyambut pembangunan kereta cepat yaitu terkait infrastruktur serta rekayasa lalu lintas. Kita atur semuanya dalam raperda ini,” pungkasnya. (nce)