Karawang

Raperda Transportasi Online Ditolak Biro Hukum Jabar

KARAWANG,RAKA- Komisi III DPRD Kabupaten Karawang berencana untuk mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Moda Transportasi Berbasis Online sebagai Raperda inisiatif pada tahun anggaran 2024. Namun, hasil telaah dari Biro Hukum Provinsi Jawa Barat (Jabar) menyarankan agar rencana tersebut tidak dilanjutkan.
Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Karawang, H. Endang Sodikin, menjelaskan bahwa aspirasi dari Pejuang Ojek Online Karawang (POK) untuk memiliki regulasi terkait moda transportasi berbasis online telah diterima dengan serius. Namun, setelah melakukan telaah, Biro Hukum Provinsi Jabar menegaskan bahwa kewenangan terkait moda transportasi berbasis online ada di Pemerintahan Pusat, bukan di tingkat daerah. “Meskipun kami memahami pentingnya regulasi ini bagi para driver ojek online dan Pemerintah Daerah, hasil telaah Biro Hukum Provinsi Jabar menunjukkan bahwa kewenangan terkait moda transportasi berbasis online berada di pusat, sehingga kami diminta untuk tidak melanjutkan pembahasan Raperda ini,” kata Endang.
Anggota DPRD dari Fraksi Gerindra tersebut juga menyampaikan bahwa hasil telaah Biro Hukum Provinsi Jabar telah disampaikan kepada POK secara langsung. Meskipun pihaknya memahami kekecewaan dari organisasi driver ojek online tersebut, DPRD akan mencoba untuk berkonsultasi kembali dengan Biro Hukum Provinsi Jabar guna mencari solusi lain. “Kami akan mengadakan pertemuan dengan Biro Hukum Provinsi Jabar untuk mencari solusi lain agar aspirasi dari teman-teman driver ojek online bisa terealisasi,” ujarnya. (pjs)

Related Articles

Back to top button