HEADLINE
Trending

Ratusan Calhaj Belum Lunasi Bipih

Batas Akhir Pelunasan 23 Desember

KARAWANG, RAKA – Proses pelunasan biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) bagi calon jamaah haji asal Kabupaten Karawang tahun 2026 terus berjalan. Hingga pertengahan Desember 2025, baru 65 persen calon jamaah haji lunasi Bipih.‎ Ratusan calon haji (calhaj) belum lunasi Bipih.

‎Pemerintah pusat membuka penuh masa pelunasan tahap pertama mulai 4 hingga 23 Desember 2025 untuk kuota sebanyak 1.704 jamaah haji Kabupaten Karawang. Kuota tersebut merupakan bagian dari alokasi yang diberikan pemerintah provinsi kepada kabupaten/kota.

‎‎Plt. Kasi Haji dan Umrah Kemenag Kabupaten Karawang H. Hamid Dulmajid mengatakan, capaian pelunasan di Karawang tergolong cukup baik dibandingkan dengan kabupaten/kota lain di Jawa Barat.

‎“Alhamdulillah, dari sisi penggerakan dan sosialisasi, Karawang termasuk yang cukup cepat. Kami terus mensosialisasikan amanah dari pemerintah dan mendorong percepatan pelunasan,”katanya, Rabu (17/12).‎

‎Meski demikian, ia mengakui masih terdapat kendala utama dalam proses pelunasan, yakni belum keluarnya surat istithaah kesehatan sebagai syarat wajib. Surat tersebut diterbitkan oleh Dinas Kesehatan dan menjadi penentu apakah jamaah dapat melakukan pelunasan.

‎“Ada jamaah yang dananya sudah siap, tetapi istithaah kesehatannya belum keluar, sehingga belum bisa melunasi,”paparnya.

‎‎Selain itu, kendala lain juga muncul, seperti istithaah sudah terbit tetapi dana belum tersedia, termasuk jamaah yang masih menunggu hasil penjualan aset. Terdapat pula kasus pasangan suami istri yang salah satunya sudah bisa melunasi, sementara pasangannya belum, sehingga berpotensi tidak berangkat secara bersamaan.

‎Menurutnya, apabila pelunasan belum terpenuhi pada tahap pertama, pemerintah masih membuka peluang pada tahap kedua.

Namun hingga kini, jadwal pelunasan tahap kedua belum ditetapkan karena tahap pertama masih berlangsung hingga 23 Desember 2025. ‎”Untuk biaya haji reguler tahun ini, besaran Bipih berada di kisaran Rp 80,6 juta dan mengalami sedikit penurunan dibandingkan tahun sebelumnya,” ujarnya.

‎‎Hamid juga menambahkan, bahwa pengelolaan ibadah haji saat ini berada di bawah Kementerian Haji dan Umrah. Dengan perubahan tersebut, sejumlah kebijakan dan aturan pelaksanaan haji tahun ini berbeda dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. (zal)

Related Articles

Back to top button