Uncategorized

Razia Miras Hanya Sita Empat Botol

TUNJUKAN MIRAS: Seorang anggota Polsek Lemahabang menunjukan miras yang disita di warung jamu di Desa Pulokalapa.

LEMAHABANG, RAKA – Memberantas peredaran minuman keras dan oplosan tidak bisa dilakukan satu dua kali. Harus terus menerus, agar para pedagang benar-benar tidak menjual minuman haram tersebut.

Seperti yang dilakukan oleh Polsek Lemahabang. Kepolisian menggelar Operasi Cipta Kondisi Kegiatan Kepolisian Yang Ditingkatkan (KKYD) penyakit masyarakat berupa razia miras dan minuman oplosan dengan sasaran toko jamu, Minggu (15/9) sekitar pukul 19.00 WIB hingga 20.00 WIB.

Kapolsek Lemahabang Iptu Supriatno mengatakan, dua personel yang sedang piket diturunkan untuk merazia sejumlah toko penjual jamu. Dari operasi tersebut, hanya beberapa botol miras saja yang disita. “Hasil cipkon ada empat botol arak kecil cap Orangtua, yang didapat dari dua lokasi warung jamu di Desa Lemahabang,” ungkapnya.

Ia melanjutkan, kepolisian tidak akan berhenti merazia miras yang bisa merusak tatanan sosial masyarakat, “Walaupun hasilnya tidak memuaskan, kami akan terus melakukan razia miras hingga benar-benar penjual jamu tidak menyediakan miras,” tuturnya.

Supriatno menghimbau kepada para tukan jamu di Lemahabang, agar tidak melanggar hukum dengan menjual minuman keras. “Selama kegiatan situasi aman,” tuturnya. (psn/trb)

Related Articles

Back to top button