
PURWAKARTA, RAKA – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memberikan Rekomendasi kepada Bupati Purwakarta untuk menghentikan pemberian tunjangan lain di luar TPP-ASN di tubuh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Purwakarta yang mencapai Rp2,5 miliyar pertahun.
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK selama tahun 2023 pembayaran tunjangan direalisasikan kepada pegawai BKPSDM masing-masing sebanyak 12 kali (bulan) dengan nilai total sebesar Rp 2.559.000.000.
Baca Juga : Bersiap Berebut Kursi Ketua DPD Golkar
Realisasi sebesar tunjangan yang diberikan tersebut tidak mengacu pada Keputusan Bupati Purwakarta nomor 841/Kep.58-BPKAD/2022 yang dibayarkan setiap bulan kepada pegawai BKPSDM.
Berdasarkan hasil pemeriksaan lebih lanjut menunjukan permasalahan diantaranya, pembayaran tunjangan pada BKPSDM Purwakarta tidak memenuhi ketentuan Tambahan Penghasilan berdasarkan beban kerja PNS.
Dimana seharusnya dihitung menurut nama dan kelas jabatan berdasarkan besaran TPP-ASN yang disetujui oleh menteri dalam negeri.
Atas temuan tersebut, BPK memberikan rekomendasi kepada Bupati Purwakarta untuk menghentikan pemberian-pemberian tunjangan lain di luar TPP-ASN pada BKPSDM Purwakarta yang ditetapkan masing-masing dalam Perbup Purwakarta nomor 102 Tahun 2022, Perbup Purwakarta nomor 108 Tahun 2022 dan Perbup Purwakarta nomor 11 Tahun 2023.
Tonton Juga : LAGU PIALA CITRA YANG KINI SUNYI
Saat di konfirmasi, Kepala BKPSDM Kabupaten Purwakarta, Sri Jaya Midan mengatakan bahwa temuan tersebut terjadi jauh sebelum dirinya menjabat kepala BKPSDM.
Meski demikian, ia menjelaskan temuan dari BPK tersebut telah ditindaklanjuti dan pemberian tunjangannya telah dihentikan sejak 2024 lalu.
“Ini kan bukan zaman saya, tadi sudah dikonfirmasi ke bidangnya sudah selesai semenjak tahun 2024, sudah ditindaklanjuti dan dihentikan. Jadi sudah tidak ada honorarium seperti itu,” ujar Midan saat dihubungi, Selasa (5/8).
Midan mengungkapkan saat ini seluruh tunjangan di tubuh BKPSDM telah berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (yat)