HEADLINE

Rebutan Kursi DPRD, Andalkan Suara Pribadi Saja Tidak Cukup

KARAWANG, RAKA- Calon anggota DPRD Kabupaten Karawang saat ini sedang berdebar-debar menantikan hasil pemilu yang diselenggarakan 14 Februari lalu. Kerja kerasa mereka selama kampanye akan diputuskan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Agar bisa terpilih, caleg tidak cukup hanya mengandalkan suara pribadi saja, tapi suara partai yang paling dominan menentukan nasib mereka.
Saat ini, proses rekapitulasi pemilu masih berlangsung di tingkat kecamatan. Bulan depan, proses penghitungan akan masuk ke tingkat kabupaten. Nantinya, suara pribadi caleg akan digabungkan dengan suara partai. Caleg yang memiliki suara pribadi tinggi tidak otomatis terpilih, tapi nanti dilihat terlebih dahulu perolehan suara partainya. Setelah diakumulasi, partai yang memiliki suara tinggi akan mendapatkan kursi.
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karawang Putra Muhammad Wifdi Kamal mengatakan, untuk kursi DPRD Kabupaten Karawang sebanyak 50 kursi. Sedangkan daerah pemilihan (Dapil) di Kabupaten Karawang sebanyak 6 dapil. Untuk menentukan jumlah kursi pada setiap dapil ditentukan dari jumlah pemilih dan penduduk pada dapil tersebut. “Untuk dapil 1 sebanyak 9 kursi, dapil 2,3 dan 4 sebanyak 7 kursi, kemudian dapil 5 sebanyak 9 kursi dan dapil 6 sebanyak 11 kursi. Jumlah pemilih di dapil 1 sebanyak 317.758 orang, dapil 2 sebanyak 247.487 orang, dapil 3 sebanyak 242.108 orang, dapil 4 sebanyak 259.599 orang, dapil 5 sebanyak 327.855 orang, dan dapil 6 sebanyak 384.440 orang,” terangnya, Kamis (22/2).
Putra menjelaskan, untuk menentukan kursi yang didapat partai pada setiap dapilnya ditentukan dari hasil kumulatif suara partai dan caleg partai. Dari hasil kumulatif tersebut akan dibagi bilangan seperti 1,3,5 dan seterusnya. “Jadi kalau partai tersebut mendapatkan dua kursi, berarti caleg yang akan terpilih yaitu yang yang suara terbesar pertama dan kedua dari partai tersebut,” terangnya.
Dia menambahkan, saat ini sedang dilakukan rekapitulasi suara ditingkat kecamatan, setelah itu akan dilakukan ditingkat kabupaten, provinsi dan pusat. Setelah penetapan suara akan ada waktu jeda. Apakah ada gugatan atau tidak, apabila selesai tidak ada gugatan baru nantinya akan masuk ke tahap penetap kursi, ” tutupnya. (zal)

Related Articles

Back to top button