
PURWAKARTA, RAKA – Relawan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) diwajibkan memiliki sertifikasi penjamah makanan atau food handler sebagai syarat utama penerbitan Sertifikat Laik Hygiene Sanitasi (SLHS).
Ketentuan tersebut ditegaskan dalam kegiatan yang berlangsung di Aula Yudistira, Kompleks Pemerintah Kabupaten Purwakarta, Senin (22/12).
Perwakilan Yayasan SPPG Dapur Istimewa, Saepudin, menyampaikan bahwa keberadaan relawan yang tersertifikasi menjadi indikator penting dalam penilaian kelayakan dapur SPPG.
Ia menjelaskan, setiap dapur diwajibkan memiliki sedikitnya 25 relawan yang telah mengantongi sertifikat penjamah makanan.
“Relawan penjamah makanan ini menjadi syarat wajib dalam pengajuan dokumen SLHS. Minimal 25 orang di setiap dapur SPPG harus tersertifikasi sebagai food handler,” kata Saepudin.
Ia menuturkan, kewajiban sertifikasi tersebut bertujuan memastikan relawan memiliki kompetensi dan pemahaman standar hygiene sanitasi makanan.
Pasalnya, para relawan terlibat langsung dalam proses produksi, penggunaan peralatan makan, hingga penyajian makanan kepada anak-anak.
Selain sertifikasi penjamah makanan, Saepudin menambahkan bahwa dapur SPPG juga harus memenuhi sejumlah persyaratan lain dalam proses penerbitan SLHS.
Persyaratan tersebut meliputi pengujian laboratorium air dan makanan, pemeriksaan usap dubur, serta inspeksi kesehatan lingkungan (IKL).
Saepudin mengatakan, pihak yayasan terus mendorong percepatan penyelesaian dokumen SLHS agar dapat diselesaikan pada akhir tahun ini.
Menurutnya, kepemilikan SLHS menjadi bukti bahwa dapur SPPG telah memenuhi standar kelayakan dan kompetensi sesuai ketentuan Badan Gizi Nasional (BGN).
“Ketika SLHS sudah dimiliki, artinya dapur SPPG telah dinyatakan layak dan memenuhi standar yang ditetapkan,” ujarnya.
Ia juga menyebutkan, selain SLHS, terdapat standar keamanan pangan lainnya, yakni KACCP, yang nantinya akan dilakukan pemeriksaan langsung oleh BGN.
Pemeriksaan tersebut bertujuan memastikan seluruh proses penyediaan makanan berjalan sesuai standar keamanan pangan nasional.
Lebih lanjut, Saepudin menegaskan pentingnya penerapan standar hygiene sanitasi makanan secara ketat. Hal ini untuk menjamin kualitas dan keamanan makanan yang disalurkan kepada anak-anak penerima manfaat.
“Kami ingin memastikan bahwa makanan yang diproduksi dan disajikan benar-benar aman dan berkualitas, karena menyangkut kesehatan anak-anak,” katanya.
Dalam kegiatan tersebut, tercatat sebanyak 550 orang relawan SPPG di Kabupaten Purwakarta terlibat sebagai bagian dari upaya pemenuhan standar dan persyaratan SLHS. (yat)



