KARAWANG, RAKA – Perempuan berinisial CAZ (19), diduga sebagai pelaku prostitusi online, CAZ transaksi dengan calon pelanggannya menggunakan media WhatsApp (WA).
Kasat Reskrim Polres Karawang, AKP Bimantoro Kurniawan menyampaikan, penangkapan terhadap perempuan yang diduga sebagai mucikari tersebut dilakukan karena berdasarkan laporan dari masyarakat di sekitaran Wilayah Karawang yang menawarkan pekerjaan seks komersial (PSK) melalui media sosial WhatsApp. “Si pelaku menawarkan jasa hubungan seks dengan 2 orang sekaligus atau yang biasa disebut threesome,” kata Bimantoro kepada awak media, Jumat (24/4).
Setelah mendapatkan laporan tersebut, pihak kepolisian melakukan penyelidikan dan penyamaran dengan cara memesan 2 PSK kepada mucikari dengan tarif sebesar Rp1.850.000 beserta tempat yang sudah disediakan di TKP. “Setelah melakukan transaksi dengan mucikari, petugas kepolisian yang melakukan penyamaran langsung mengamankan mucikari beserta 2 orang PSK tersebut,” ujarnya.
Untuk tarif atau harga PSK yang dijual, lanjut Bimantoro, bervariatif tergantung dari negosiasi antara mucikari dan pria hidung belang yang memesannya. Pada saat penangkapan, PSK sudah dewasa namun relatif masih muda antara usia 19 sampai 20 tahun. “Tarifnya bervariasi antara 2 juta sampai 1,5 juta,” tambahnya.
Dikatakan AKP Bimantoro, pelaku berhasil diamankan di bulan Ramadan beberapa waktu lalu di salah satu hotel yang berada di Karawang. Sampai saat ini, pihaknya masih menyelediki dan mengembangkan kasus tersebut untuk mengetahui waktu operasional dan jaringan bisnis prostitusi tersebut. “Yang bersangkutan masih kita dalami lebih lanjut. Untuk mengetahui jaringannya dimana saja. Yang jelas yang bersangkutan diamankan pada bulan Ramadan,” pungkasnya.(nce)