PURWAKARTA

Resmi, Kegiatan Hiburan HUT RI Dilarang

KONPERS : Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika saat memberikan keterangan pers soal Covid-19.

PURWAKARTA, RAKA – Pemerintah Kabupaten Purwakarta resmi melarang masyarakat menggelar kegiatan hiburan memperingati HUT Ke-57 RI. Larangan tersebut tertuang dalam surat edaran Nomor 003.1/2199/kesra/2020, mengimbau kepada masyarakat untuk tidak dulu menggelar kegiatan yang bisa mengundang banyak massa, termasuk hiburan Agustusan.

Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika mengatakan, surat edaran tersebut merujuk pada surat keputusan Presiden Nomor 7/2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19, serta Menteri Kesehatan RI nomor HK.02.02/Menkes/56/2020 tentang menindaklanjuti WHO yang menetapkan status virus Covid-19 sebagai darurat kesehatan global yang sudah menjadi pandemi. “Saat ini masih masa pandemi Covid-19, jadi untuk sementara kegiatan hiburan Agustusan tidak boleh dulu. Karena, pasti mengundang kerumunan massa yang rawan terjadi penyebaran virus. Surat edaran sudah kami sebar hingga ke tingkat desa untuk dijalankan (tidak menggelar hiburan),” ujarnya, Rabu (12/8).

Surat edaran ini juga dibuat dalam rangka menjaga dan melindungi masyarakat dari penularan virus Covid-19. Apalagi, Anne menyebut berdasarkan data dari gugus gugas jumlah pasien terkonfirmasi positif mengalami kenaikan. “Tanpa mengurangi nilai dan makna dari perayaan HUT ke-75 RI, kami mengimbau kepada masyarakat untuk tidak menggelar kegiatan keramaian yang bersifat hiburan ataupun perlombaan. Ini untuk meminimalisasi penyebaran Covid-19,” kata Anne.

Mengenai upacara bendera pada 17 Agustus, Anne menyebut tetap ada namun dengan menerapkan protokol kesehatan dan jumlah peserta dibatasi. “Upacara tetap ada,” ujarnya. (gan)

Related Articles

Back to top button