Retribusi Parkir Digodok
PURWAKARTA, RAKA – DPRD Kabupaten Purwakarta khususnya Pansus B DPRD Purwakarta tengah membahas Raperda perubahan kedua tentang retribusi parkir di tepi jalan umum dan tempat parkir khusus.
Wakil Ketua DPRD Purwakarta, Sri Puji Utami yang juga Koordinator Pansus B menyebut pembahasan raperda ini masih dalam proses penyempurnaan dan berkas usulannya telah masuk dalam rapat koordinasi ke dinas terkait. Rencananya, pekan depan dibahas lanjutan bersama komisi gabungan sebelum diparipurnakan. “Pembahasannya itu soal parkir berlangganan, penyediaan tempat parkir, dan kemungkinan adanya pihak ketiga untuk mengelola retribusi parkir,” katanya, Rabu (16/9).
Terkait parkir berlangganan, Sri menjelaskan, DPRD Purwakarta ingin mengadopsi konsep retribusi dari Karawang hasil dari studi banding ke sana. Kemudian, terkait parkir khusus, kata dia, ingin mengadopsi konsep dari Kabupaten Bandung. “Yang parkir berlangganan ini kami akan mulai dahulu mungkin pada mobil angkutan barang. Jadi, parkirnya itu sudah masuk saat membayar KIR. Dan kami bisa pastikan besaran dana yang masuk menjadi PAD,” ujarnya.
Selanjutnya, Sri juga menjelaskan, bahwa DPRD Purwakarta merekomendasikan adanya perluasan tempat parkir khusus yang saat ini dirasa belum optimal, sebab parkir khusus saat ini hanya berada di jalur kota serta belum seluruhnya terakomodasi. “Kami meminta juga biaya retribusi parkir bisa diatur oleh Perbup sehingga ketika ada perubahan tidak lewat mekanisme rumit,” katanya. (gan)