Retribusi Pasar Johar Naik Rp2 Ribu

PUSAT PERBELANJAAN: Pasar Johar salah satu pasar yang banyak dikunjungi masyarakat untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Lokasinya yang strategis membuat pasar ini mudah diakses.
Pengelola: Sudah Disepakati Pedagang
KARAWANG, RAKA – Kenaikan retribusi Pasar Johar sebesar Rp2 ribu diklaim sudah disepakati oleh pedagang melalui musyawarah dengan Asosiasi Pedagang Pasar Johar (APPJ) dan para pedagang lainnya.
Pengelola Pasar Johar Karawang PT Senjaya Rezeki Mas (SRM) membantah jika kenaikan retribusi tersebut dilakukan secara sepihak. Pasalnya, pada bulan Oktober 2020 lalu pihaknya sudah membuat kesepakatan dengan APPJ dan semua pedagang. Retribusi pasar dinaikan secara berkala setiap tahunnya dengan nominal kenaikan Rp2 ribu setiap tahun. “Kenaikan retribusi ini tidak sepihak. Sudah dimusyawarahkan dan disetujui oleh pedagang,” ujar Manager Pengelola dan Pemasaran PT. SRM Novit Muhendar, saat ditemui di kantornya, Rabu (20/1).
Sambil menunjukan berita acara tentang kesepakatan kenaikan retribusi yang ditanda tangani para pedagang, Novit menuturkan penangguhan kenaikan itu sudah dilakukan. Seharusnya kenaikan retribusi dilakukan pada bulan April 2020. Namun karena melihat kondisi pandemi, kenaikan pada tahun 2020 baru direalisasikan pada bulan November.
“Tahun 2021 akan ada kenaikan lagi Rp2 ribu, karena secara berkala setiap tahun naik Rp2 ribu dan sudah disepakati bersama pedagang,” jelasnya.
Dikatakan Novit, Pasar Johar merupakan pasar yang dikelola oleh swasta. Untuk itu, penentuan penarikan retribusi menjadi kewenangan pihak perusahaan sebagai pengelola sebagaimana Surat Keputusan Bupati Karawang Nomor : 511.2/1479/Huk Tertanggal : 30 Desember 2011 tentang Pelimpahan Pengelolaan Pasar Johar kepada PT Senjaya Rejeki Mas. Bahkan dari 900 kios, sebanyak 350 kios tidak membayar retribusi karena kosong. Tetapi kontribusi terhadap pemerintah daerah tetap harus dibayar. “Jangan disamakan dengan pasar yang dikelola oleh pemerintah atau pasar desa,” ucapnya.
Sedangkan kebijakan penarikan iuran secara perbulan, lanjut dia, hal itu dilakukan berdasarkan surat imbauan Nomor: 510.15/1082/Pasar yang dikeluarkan oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan. Dalam surat tersebut Pemerintah Kabupaten mengimbau agar pungutan retribusi dilakukan satu bulan sekali.
“Karena kondisi pandemi. Kemudian ada surat dari Disperindag agar melakukan pugutan per satu bulan,” paparnya.
Di tempat yang sama, Ketua Asosiasi Pedagang Pasar Johar (APPJ) Edi Permana mengatakan, pihaknya membantah jika disebut APPJ tidak memihak pedagang. Kenaikan penarikan retribusi itu awalnya sebesar Rp4 ribu untuk semua jenis iuran. Diantaranya iuran pasar, keamanan, kebersihan,maintenance, iuran hari besar Islam, hari besar nasional, donasi, bahkan untuk THR pada saat menjelang hari raya. Tetapi, APPJ meminta pertimbangan kepada pengelola sehingga akhirnya ditetapkan kenaikan tersebut menjadi sebesar Rp2 ribu secara berkala sampai tahun 2024 mendatang. Pada saat itu juga, musyawarah dihadiri pihak Disperindag. “Pak Burhanudin selaku kasi kerjasama dan pengembangan pasar dengan Pak Saptaji selaku pengelola PAD dan K3 dan wahyudiana selaku koordiantor pasar. Kenaikan seribu rupiah untuk retribusi, dan seribu rupiah untuk THR. THR untuk karyawan pedagang dikumpulkan di pengelola,” ujarnya.
Ia juga menambahkan, pada saat hendak menaikan tarif retribusi, APPJ sudah mensosialisasikan kepada para pedagang dan disepakati. “Harusnya mulai naik itu bulan April 2020,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Disperidag Kabupaten Karawang Ahmad Suroto mengatakan, tarif retribusi pasar yang dikelola oleh pihak ketiga bukan menjadi kewenangannya. Nominal pungutan retribusi menjadi hak pengelola dengan kesepakatan para pedagang. “Dinas tidak mengatur tarif retribusi yang dikerjasamakan dengan swasta. Kami hanya mengimbau agar kontribusi terhadap Pemdanya masuk,” pungkasnya.
Sebelumnya, Jefri, salah satu pedagang Pasar Johar Karawang mengaku keberatan dengan kenaikan retribusi, bahkan sempat mengadu ke DPRD. Dalam rapat tersebut diminta agar dilakukan penangguhan kenaikan retribusi. “Tapi yang terjadi hari ini malah dinaikkan. Ini jelas sangat memberatkan bagi pedagang,” ujarnya, Selasa (19/1).
Yang lebih memberatkan, kata Jefri, penagihan retribusi ini tidak dilakukan perhari, tetapi ditagih setiap satu bulan dan harus dilunasi dalam 10 kali pembayaran. “Dulu retribusi Rp14ribu per hari. Sejak November 2020 jadi Rp16 ribu per hari dan dibayarkan per bulan dengan 10 kali pembayaran. Bahkan saat kita tutup pun harus tetap bayar retribusi,” tuturnya. (nce)