Ribuan Botol Miras Dimusnahkan
PURWAKARTA, RAKA – Sebanyak 3.662 botol minuman keras (miras) berbagai jenis dan merk dimusnahkan jajaran Polres Purwakarta di lapangan Mapolres Purwakarta, Jalan Veteran, Kelurahan Ciseureuh. Pemusnahan tersebut merupakan hasil dari Operasi Pekat dan Cipta Kondisi Kamtibmas 2019 menjelang Hari Raya Idul Fitri 2019, Selasa (28/5).
Selain Miras, Polres Purwakarta juga berhasil mengamankan 108,01 gram sabu-sabu, 4,5 gram tembakau gorila, 20 butir riclona, 23 butir alprazolam, 3 butir diazepam, dan 5.000 butir hexymer. “Pemusnahan ini sebagai simbolik bahwa seluruh elemen masyarakat yang diwakili muspidanya menolak keras beredarnya miras di wilayah Purwakarta serta obat-obatan terlarang termasuk narkoba,” jelas Kapolres Purwakarta AKBP Martius.
Ia menyampaikan, miras dan narkoba berdampak tidak hanya memabukkan, tapi bisa menimbulkan kejahatan lainnya, seperti penganiayaan, pembunuhan, pelecehan seksual, pemerkosaan dan sebagainya. “Tentunya dari miras ini bisa menjadi bibit dari munculnya tindak pidana lainnya karena diakibatkan hilangnya kesadaran,” terang Matrius.
Peredaran miras di Purwakarta nampaknya tak parnah habis, hingga kasus serupa pun tak pernah berhenti, bahkan beberapa diantara kecamatan di Purwakarta pun masuk dalam zona merah peredaran miras. “Kita ketahui di Purwakarta tidak ada pabrik produksi miras, hanya distribusi dari luar, kami sedang mengupayakan rantai distribusi bisa diputus, di Purwakarta itu selama 24 jam arus lalin terus berjalan, kita tidak mudah memutus rantai distribusi ini, tapi kita tetap berusaha,” ujarnya.
Menurutnya, zona merah miras di saat ini sudah mulai memudar, tidak terlalu banyak di kecamatan yang dulunya masuk zona merah, menipis tapi meluas dari awalnya tiga kecamatan sekarang jadi lima kecamatan dan kecamatan terbanyak ada di Kecamatan Purwakarta kota. “Mudah-mudahan dengan adanya pelaksanaan pemusnahan ini bisa semakin berkurang dan hingga tidak ada,” pungkasnya. (gan)