HEADLINE
Trending

Ribuan Pekerja Pariwisata Marah, Datangi Kantor Dedi Mulyadi

RadarKarawang.id – Akhirnya para pekerja di sektor pariwisata tak bisa membendung amarahnya, atas kebijakan larangan study tour bagi pelajar Jawa Barat.

Buktinya, ribuan pekerja sektor pariwisata dari berbagai daerah di Jawa Barat memadati halaman Gedung Sate pada Senin 21 Juli 2025 dalam sebuah aksi unjuk rasa besar besaran.

Mereka datang membawa harapan yang sama yakni mencabut kebijakan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi yang melarang kegiatan study tour di seluruh wilayah provinsi.

Aksi ini diikuti oleh berbagai elemen yang bergantung hidup dari aktivitas wisata mulai dari sopir kenek bus agen travel pemandu wisata hingga pelaku UMKM. Mereka merasa mata pencaharian mereka mati suri sejak aturan itu diberlakukan.

Koordinator aksi Nana Yohan menyatakan bahwa kebijakan tersebut sangat memukul para pelaku pariwisata. Ia menyebut selama enam bulan terakhir setelah SE itu keluar hampir tidak ada lagi orderan masuk bahkan sebagian besar klien membatalkan pesanan mereka.

Kami sangat terdampak dengan adanya kebijakan dari Gubernur Jabar ini Karena kami selama enam bulan sudah tidak ada lagi orderan dan malah banyak yang cancel katanya saat berorasi di depan Gedung Sate.

Baca juga: Dibesarkan Anne, Maula Akbar Sukses Jadi Legislator

Dalam orasinya Nana menegaskan bahwa mereka tidak menuntut banyak. Mereka hanya ingin Surat Edaran Nomor 45 Tahun 2025 yang melarang study tour segera dicabut. Menurutnya kebijakan tersebut tidak memiliki dasar hukum yang kuat dan satu satunya di Indonesia

Kalau boleh dikatakan SE ini dzolim Karena undang undang pun tidak melarang bahkan Menteri Pendidikan dan Pariwisata juga tidak pernah melarang study tour hanya Gubernur Jawa Barat saja yang melarang tegasnya di depan massa

Nana juga menjelaskan bahwa bukan hanya perusahaan otobus yang terpukul tapi seluruh ekosistem pariwisata lokal ikut terdampak. Banyak tour guide menganggur sopir kehilangan pekerjaan bahkan UMKM yang biasa berjualan di tempat wisata mengalami kerugian besar

Kami hanya menuntut satu yaitu cabut SE Gubernur tahun 2025 Karena dengan adanya kebijakan tersebut PO bus minim order tour guide nganggur sopir dan kenek juga nganggur Jadi ini sangat memberatkan kami imbuhnya

Kebijakan pelarangan study tour tersebut tertuang dalam SE Nomor 45PK0303KESRA tentang pelarangan kegiatan wisata edukatif dan wisuda di luar lingkungan satuan pendidikan. Aturan ini merupakan bagian dari program 9 Langkah Pembangunan Pendidikan Jawa Barat Menuju Terwujudnya Gapura Panca Waluya

Gubernur Dedi Mulyadi sebelumnya menjelaskan bahwa aturan ini dibuat untuk memperkuat karakter peserta didik dan menghindari praktik pungutan liar serta risiko kecelakaan. Namun para pelaku pariwisata menilai pendekatan tersebut terlalu sepihak dan merugikan banyak pihak.

Tonton juga: Bubuy Bulan Merdu, tak Bosan Didengar

Massa berjanji akan terus turun ke jalan jika tuntutan mereka tidak didengar. Mereka berharap pemerintah provinsi membuka ruang dialog demi mencari solusi yang adil bagi semua pihak terutama rakyat kecil yang hidup dari sektor pariwisata. (psn/rc)

Related Articles

Back to top button