Karawang
Trending

Ribuan Warga Lapas Menderita Penyakit Kudis

radarkarawang.id – Warga binaan lembaga pemasyarakatan kerap mendertita penyakit kudis. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Barat meluncurkan program Jawara Sehat untuk mengendalikan penyebaran penyakit kudis atau skabies di kalangan warga binaan Lembaga Pemasyarakatan.

Program ini diterapkan secara serentak di seluruh Lapas, Rumah Tahanan, dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak se-Jawa Barat sejak 20 Oktober 2025. Kepala Kanwil Ditjenpas Jawa Barat, Kusnali, menjelaskan bahwa skabies masih sangat tinggi menyerang warga binaan.

“Skabies ini masih sangat tinggi menyerang warga binaan. Kami melihat hal ini menjadi sangat penting untuk segera ditangani,” ujar Kusnali saat melakukan pengecekan langsung pelaksanaan program Jawara Sehat di Lapas Kelas II A Karawang.

Penyakit kudis disebabkan oleh tungau Sarcoptes scabiei yang menimbulkan rasa gatal hebat hingga infeksi bernanah. Karena sifatnya menular, perlu penanganan cepat dan menyeluruh di lingkungan tertutup seperti Lapas.

Pihaknya telah mengeluarkan surat edaran untuk pelaksanaan penanganan serentak sesuai dengan Kepdirjenpas Nomor PAS-31.PK.01.07.01 Tahun 2016 tentang tata laksana penanggulangan penyakit menular di Lapas.

Dalam program Jawara Sehat, dilakukan skrining awal, pengobatan, dan sosialisasi Pola Hidup Bersih dan Sehat kepada warga binaan. Pengobatan diberikan menggunakan Permethrin 5 persen dan dilakukan kontrol berkala.

Dari total 26 ribu warga binaan di Jawa Barat, hasil skrining menemukan 1.034 orang menderita kudis. Mereka telah mendapatkan penanganan medis dari dokter di masing-masing Lapas.

Pihak Lapas juga menerapkan ruang isolasi khusus bagi warga binaan yang sedang menjalani pengobatan. Selama pengobatan, mereka mendapat pakaian bersih yang dipisahkan dari warga binaan lain.

Setelah dinyatakan sembuh, mereka akan kembali ke blok asal dengan pakaian baru. Program Jawara Sehat diharapkan dapat menjadi model nasional bagi pengendalian dan pencegahan penyakit menular di seluruh Lapas, Rutan, dan LPKA di Indonesia.

“Prinsip pemasyarakatan yang keempat menyebutkan bahwa negara tidak berhak membuat mereka menjadi lebih buruk atau lebih jahat daripada sebelum dijatuhi pidana. Jangan sampai warga binaan yang masuk dengan keadaan sehat justru keluar dalam kondisi sakit,” tegas Kusnali.

Pihak Lapas juga menyediakan sabun gratis bagi warga binaan sebagai bagian dari upaya menjaga kebersihan pribadi dan mencegah penularan ulang. Dengan demikian, diharapkan lingkungan pemasyarakatan dapat menjadi lebih sehat, higienis, dan manusiawi. (uty)

Related Articles

Back to top button