Warga SJP Tuntut Tiga Poin pada Pengembang

SEPAKAT : Warga perumahan Sindang Jaya Permai bersepakat dengan pengembang atas tuntutan yang disampaikan.
PURWAKARTA, RAKA – Warga perumahan Sindang Jaya Permai (SJP) Desa Cijantung, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Purwakarta memberikan tiga tuntutan kepada pihak pengembang yakni PT Lansena Jaya.
Tuntutan tersebut diantaranya akses jalan menuju perum SJP, Tempat Pemakaman Umum (TPU), Penerangan Jalan Umum (PJU) di wilayah Perum SJP. Merujuk pada hal tersebut, Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) mengundang seluruh pihak yaitu Direktur PT Lansena Jaya, Forum Warga SJP, dan Kepala Desa Cijantung ke kantor DPMPTSP pada, Senin (03/02).
Ketua Forum Warga SJP, Rivian mengungkapkan, warga SJP menuntut pengembang untuk menyelesaikan pekerjaannya yaitu akses jalan menuju perum, PJU, dan TPU. “Kami menuntut kepada PT Lansena Jaya untuk memenuhi tiga unsur tersebut, alhamdulillah dari tiga tuntutan itu pihak PT Lansena Jaya akan dipenuhinya, sudah ada titik terang,” jelasnya.
Menurut Rivian, pihak PT Lansena Jaya dalam waktu dekat di bulan Februari ini akan melunasi tanah untuk pemakaman, sedangkan untuk pembebasan tanah yang akan dijadikan akses jalan menuju perum SJP dalam tahun ini akan diselesaikan oleh PT Lansena Jaya. “Kita sudah sepakati antara forum warga SJP dan PT Lansena Jaya yang difasilitasi oleh DPMPTSP serta kepala Desa Cijantung bahwa tiga tuntutan warga SJP akan dipenuhi oleh pihak PT Lansena Jaya,” ujaranya.
Sementara Kabid Pengendalian DPMPTSP Rd Heri Lukman mengatakan, terkait dengan tuntutan warga SJP untuk tiga masalah tersebut pihak Lansena Jaya akan memenuhi tuntutan warga. “Secara aturan PT Lansena Jaya sudah sesuai aturan, terkait tuntutan dari forum warga SJP tadi sudah disepakati bahwa lansena menyanggupi hal itu, di tahun ini akan diselesaikan, tinggal warga harus sabar karena pengembangan PT Lansena Jaya juga butuh waktu,” katanya.
Di tempat yang sama, Direktur PT Lansena Jaya, Alan mengatakan, bahwa persoalan itu kita sudah sepakati dan sudah ditulis dalam berita acara yang dibuat oleh DPMPTSP. “Terkait tiga masalah itu, sudah saya sampaikan dan tertulis dalam berita acara, hanya saya butuh waktu untuk menyelesaikan, insya Allah tahun ini akan kami selesaikan persoalan tersebut,” pungkasnya. (ris)