HEADLINE

Rokok Ilegal Masih Marak

KARAWANG, RAKA- Masih beredarnya rokok ilegal atau rokok tanpa cukai di wilayah Kabupaten Karawang, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karawang akan segera melakukan penindakan kepada para penjual serta meminta masyarakat untuk melaporkan apabila mendapat informasi rokok ilegal.
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-Undangan Daerah (PPUD) Satpol PP Kabupaten Karawang Adi Firmansyah mengatakan, banyaknya rokok ilegal yang beredar di Kabupaten Karawang memang menjadi polemik dan perhatian pemerintah saat ini, sehingga pemerintah menggelontorkan anggaran untuk menangani hal tersebut. Anggaran tersebut diperuntukan untuk sosialisasi dan penegakan. “Untuk sosialisasi kita sudah berjalan dan untuk penegakannya kita akan mulai lakukan di bulan sekarang,” terangnya, Kamis (4/7).
Menurutnya, daerah yang menjadi sasaran penegakan yang pertama daerah Cilamaya, Klari dan Cikampek. Hal tersebut dilakukan karena adanya informasi bahwa ke- 3 kecamatan masih terdapat rokok ilegal yang masih beredar. “Melalui sosialisasi dan laporan warga maka ada 3 kecamatan yang akan dilakukan penindakan,” tuturnya.
Dikatakannya, bahwa melalui sosialisasi yang sudah berjalan ada salah satu produsen rokok tanpa bea cukai di Kabupaten Karawang tepatnya di Kecamatan Cilamaya. Akan tetapi pihak perusahaan sudah mulai mengajukan permohonan bea cukai ke Purwakarta. “Kantornya kan di Purwakarta, nah kita sudah mengarahkan untuk langsung ke sana agar di urus bea cukainya. Ini manfaat sosialisasi,” tuturnya.
Dia meminta kepada masyarakat ataupun rekan media untuk selalu memberikan informasi terkait rokok ilegal yang masih beredar. Karena tanpa bantuan dari masyarakat, maka pelaksanaan penindakan tidak akan maksimal. “Kita mohon kerja samanya, kalau ada info tentang rokok ilegal harap di laporkan ke kami,”tutupnya. (zal)

“Melalui sosialisasi dan laporan warga maka ada 3 kecamatan yang akan dilakukan penindakan.” Kabid PPUD Satpol PP Kabupaten Karawang Adi Firmansyah

Related Articles

Check Also
Close
Back to top button