Uncategorized

Rombongan Dewan Urung Sidak Pindo Deli 3

DISATRONI WARGA: Gerbang PT Pindo Deli 3 didatangi sejumlah warga dan beberapa desa, Senin (11/11). Sedangkan rombongan Komisi 3 DPRD Karawang yang dikabarkan akan melakukan sidak, ternyata hanya sampai di gerbang pabrik, lalu kembali pulang.

PANGKALAN, RAKA – Persoalan pencemaran sungai oleh PT Pindo Deli 3 masih belum usai. Janji akan melakukan normalisasi Sungai Cikereteg ternyata belum dilakukan.

Alhasil, warga dari empat desa yang terdampak limbah tersebut mendatangi perusahaan untuk menuntut pertanggungjawaban, Senin (11/11).

Keadaan sempat memanas saat warga membakar ban dan kayu di depan gerbang belakang PT Pindo Deli 3, namun akhirnya dapat kondusif setelah pihak perusahaan mengundang masuk perwakilan warga untuk melakukan audiensi. “Tadi dari empat desa. Kalau dari Telukjambe Barat tuh Desa Wanajaya dan Wanasari, ada juga dari Parakanji Bekasi dan Desa Tamanmekar, Kecamatan Pangkalan. Alhamdulillah aman,” terang Kapolsek Telukjambe Barat Herwit Yuanita yang turut mengawal warga.

Peristiwa tersebut terjadi sejak pukul 11.00 hingga pukul 16.30. Rombongan Komisi 3 DPRD Karawang dan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Karawang sempat mendatangi lokasi, namun urung masuk ke dalam perusahaan dan tak lama kembali pergi dengan alasan mengejar waktu untuk mengikuti bimtek di Bandung. Meski demikian, mereka sempat memberi keterangan kepada Radar Karawang, akan segera membentuk panitia khusus untuk mengatasi masalah ini. “Kita akan bikin pansus untuk masalah sungai, nanti kita akan diskusikan dengan Bapemperda (Badan Pembentukan Peraturan Daerah), terus dengan bagian hukum dan nanti kan kita lihat,” terang Pipik Taufik Ismail, ketua Bapemperda DPRD Karawang.

Ia menambahkan, masalah pencemaran lingkungan ini sudah sangat mendesak. Dan hal itulah yang melatarbelakangi perlunya dibentuk pansus untuk menanganinya. Pansus tersebut nantinya bertugas untuk mendiskusikan dengan pihak-pihak terkait, dan mengkaji lebih dalam untuk membuat naskah akademik ataupun peraturan daerah jika hal itu diperlukan. “Kalau memang harus mengeluarkan perda, ya kita akan bikin perda. Perda ini nanti sifatnya akan mengawasi masalah-masalah pencemaran lingkungan,” terangnya.

Ketua Komisi 3 DPRD Karawang Endang Sodikin menambahkan, upaya ini sebagai bentuk antisipasi mengingat Karawang merupakan kota industri. Perda yang akan dibuat nantinya berkenaan dengan lingkungan hidup yang secara langsung akan mengatur perusahaan-perusahaan yang melakukan pencemaran lingkungan. Perda ini juga akan menyasar industri rumahan untuk mengantisipasi pencemaran lingkkungan. “Sejauh ini baru sebatas K3, maka ini inisiatif dari komisi 3 berkaitan dengan pencemaran,” paparnya.

Kabid Penataan Peraturan Lingkungan DLHK Karawang Theo Suryana mengaku bersyukur dengan gagasan tersebut, demi kebaikan penanganan pencemaran lingkungan dan sungai yang ada di Karawang. Hal tersebut menurutnya perlu diapresiasi dan didukung agar ada tindakan kongkrit mengenai masalah ini. “Setuju, memang harus ada tindakan konkrit terhadap pencemaran lingkungan,” tegasnya. (cr5)

Related Articles

Check Also
Close
Back to top button